Dua Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Berhasil Dibekuk
Gardaanimalia.com - Dua orang pelaku perdagangan satwa ilegal berhasil dibekuk oleh tim gabungan Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi, Polda Jambi serta BKSDA Jambi.
Pelaku berinisial RA (21) berasal dari Thekok sedangkan WA (26) berasal dari Kombering Ilir, Sumatera Selatan. Dari mereka petugas berhasil menyita 8,2 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) sebagai barang bukti.
Dilansir dari okezone.com, Beth Venri selaku Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan SPBU Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Beth menjelaskan, kronologi penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya jual beli sisik trenggiling melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari BPPHLHK segera melakukan koordinasi dengan kepolisian serta BKSDA Jambi untuk segera menangkap pelaku.
Tanpa perlawanan, elaku berhasil diamankan saat hendak menjual sisik trenggiling tersebut.
"Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 8,2 kilogram," papar Beth Venri, pada hari Kamis (30/9/2021).
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik PPNS BPPHLHK sebelum dikirim ke rutan Mapolda Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tim akan terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya," tutup Beth.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
