Berita

Dua TNI Penjual Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun Penjara

03/07/2025|Arifin Al Alamudi
Serka Yusuf (kanan) Serda Dani (kiri) saat mendengar pembacaan putusan, Kamis (3/7/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Serka Yusuf (kanan) Serda Dani (kiri) saat mendengar pembacaan putusan, Kamis (3/7/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Gardaanimalia.com - Dua anggota TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, terdakwa kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggiling (bagian dari 1,2 ton yang dipindahkan dari Gudang Polres Asahan), divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan, Kamis (3/7/2025).

Majelis hakim mengatakan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran dan layak dihukum.

"Terdakwa satu, M. Yusuf dan terdakwa dua, Rahmadani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengangkut bagian satwa yang dilindungi (sisik trenggiling) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Majelis Hakim Letkol Djunaedi.

Ia melanjutkan, "Terdakwa satu (Yusuf) dipenjara selama 1 tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan. Terdakwa dua pidana juga dipenjara selama 1 tahun."

Vonis yang dijatuhkan kepada keduanya lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Oditur Militer Tecki Waskito hanya menuntut keduanya 8 bulan penjara saja.

"Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut 8 bulan (penjara). Namun, majelis hakim menilai pidana tersebut masih terlalu ringan dan perlu diperberat," ungkap Letkol Djunaedi.

Majelis hakim juga membeberkan bahwa di samping hukuman tersebut, terdapat beberapa hal yang meringankan. Salah satunya ialah sepak terjang mereka selama ini.

"Dengan pertimbangan, terdakwa 1 sudah berdinas selama 28 tahun, dan terdakwa 2 sudah mengabdi 16 tahun. Menimbang belum pernah juga dijatuhi hukuman. Kemudian, pernah terlibat operasi Aceh dan diberikan penghargaan," lanjutnya.

Sisik trenggiling yang hendak mereka jual memiliki berat 320 kilogram. Sisik tersebut dimasukkan di dalam 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil.

Majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima sisik trenggiling tersebut bersama dengan barang bukti lainnya.

"Mereka dan Aipda Alfi sering bertemu di warkop, bahkan sebelum penangkapan di loket bus PT RAPI. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan menyimpan sisik trenggiling di dalam kios yang ada di depan rumah ini atas permintaan Aipda Alfi, diambil dan diangkut dari gudang Polres Asahan, dan menyuruh keduanya menjual sebanyak 320 kilogram," sebut Letkol Djunaedi.

Ia mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini melanggar hukum, sebab trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

"Terdakwa membenarkan sisik trenggiling didapatkan dari Aipda Alfi selaku anggota Polres Asahan. Sementara, kedua terdakwa merupakan prajurit aktif. Majelis hakim menilai adanya kerja sama para terdakwa dan saksi 3 dalam melakukan perbuatan (menjual sisik trenggiling) hingga 11 November 2024 petugas menangkap mereka," pungkasnya.

Kepada hakim, Serka Yusuf dan Serda Dani mengatakan masih akan pikir-pikir atas putusan vonis 1 tahun penjara. Keduanya diberi waktu satu minggu oleh hakim untuk mengajukan keberatan atau banding.

Jika tidak banding dalam waktu satu minggu, artinya keduanya menerima vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, pada 11 November 2024 Serka Yusuf, Serda Dani, Bripka Alfi Hariadi Siregar (saat ini sudah naik pangkat menjadi Aipda), serta seorang sipil bernama Amir Simatupang terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Gabungan Penegak Hukum dan Gakkum KLHK Sumut di loket bus PT RAPI Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Mereka akan mengirim 320 kilogram sisik trenggiling pada calon pembeli bernama Alex di Aceh.

Sisik trenggiling seberat 320 kilogram tersebut merupakan bagian dari 1,2 ton sisik trenggiling yang dipindahkan secara sengaja dari Gudang Polres Asahan menuju ke kios milik Serka M. Yusuf pada Oktober 2024. Pemindahan ini dilakukan atas arahan Bripka Alfi.

Serda Dani membantu pemindahan sisik trenggiling tersebut dan mencari calon pembeli. Serda Dani akhirnya bertemu dengan Amir Simatupang selaku perwakilan calon pembeli atas nama Alex.

Dani dan Alex menyepakati harga Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling. Saat hendak mengirim sisik trenggiling dari loket PT RAPI, keempatnya ditangkap tim gabungan.

Di Pengadilan Negeri Kisaran, Amir Simatupang dituntut 7 tahun penjara, jauh lebih berat dari vonis dua anggota TNI. 


Penulis: Arifin Al Alamudi