Dua Warga Langsa Terancam Pidana Lantaran Jual Beli Tulang Gajah

3 min read
2022-06-23 09:46:09
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua tersangka penjual organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang belulang gajah sumatera telah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa.

Keduanya diamankan saat berada di Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Selasa (21/6).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengungkapkan, kedua tersangka berinisial MA (37) dan ZU (41) merupakan warga Kota Langsa, yang diduga berperan sebagai pembawa tulang belulang gajah yang sudah mati.

"Kedua ditangkap karena diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut," ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa kedua tersangka diamankan polisi saat tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang belulang satwa dilindungi yang sudah mati di belakang sepeda motor milik tersangka.

Menurut Agung Kanigoro Nusantoro, tulang belulang gajah sumatera itu hendak dibawa oleh tersangka menuju rumah seseorang berinisial AD (DPO).

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN," jelasnya.

Sementara, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari ZU berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata Kapolres Langsa, bahwa organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang gajah yang sudah mati itu diperoleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, tulang gajah tersebut direncanakan untuk dijual melalui AD seharga Rp150.000 per kilo, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah itu nantinya MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua.

Namun sebelum tulang belulang gajah sempat dijual, ujar Agung Kanigoro Nusantoro, pihak Satreskrim Polres Langsa telah berhasil terlebih dahulu mengamankan kedua tersangka.

Ia memaparkan, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
gajah satwa dilindungi gajah sumatera Aceh Timur
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25