Dua Warga Langsa Terancam Pidana Lantaran Jual Beli Tulang Gajah

Gardaanimalia.com - Dua tersangka penjual organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang belulang gajah sumatera telah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa.
Keduanya diamankan saat berada di Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Selasa (21/6).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengungkapkan, kedua tersangka berinisial MA (37) dan ZU (41) merupakan warga Kota Langsa, yang diduga berperan sebagai pembawa tulang belulang gajah yang sudah mati.
"Kedua ditangkap karena diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut," ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa kedua tersangka diamankan polisi saat tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang belulang satwa dilindungi yang sudah mati di belakang sepeda motor milik tersangka.
Menurut Agung Kanigoro Nusantoro, tulang belulang gajah sumatera itu hendak dibawa oleh tersangka menuju rumah seseorang berinisial AD (DPO).
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN," jelasnya.
Sementara, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari ZU berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata Kapolres Langsa, bahwa organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang gajah yang sudah mati itu diperoleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, tulang gajah tersebut direncanakan untuk dijual melalui AD seharga Rp150.000 per kilo, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah itu nantinya MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua.
Namun sebelum tulang belulang gajah sempat dijual, ujar Agung Kanigoro Nusantoro, pihak Satreskrim Polres Langsa telah berhasil terlebih dahulu mengamankan kedua tersangka.
Ia memaparkan, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
