Gardaanimalia.com - Seekor elangular bido (Spilornis cheela) diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada Rabu (19/11/2025).
Penyerahan dilakukan setelah pihak Balai Karantina Sampit, Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor burung dilindungi pada Selasa (18/11/2025).
Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menjelaskan bahwa saat ini, burung elangular bido telah berada di Pos Sampit. Selanjutnya burung tersebut akan dibawa ke kantor BKSDA SKW II, Pangkalan Bun untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, Muriansyah menduga burung mengalami cedera sayap kiri.
“Dari hasil pengamatan langsung, diduga cedera sayap. Belum diperiksa lebih lanjut dari tim dokter,” katanya kepada Garda Animalia, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, keberadaan spesies dilindungi ini diketahui dari kecurigaan petugas saat memeriksa kendaraan di Pelabuhan Sampit pukul 22.30 WIB. Sebuah truk yang hendak menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pun dicegat. Pasalnya, para petugas menemukan sebuah kandang berisi seekor burung.
Berdasarkan keterangan, supir kendaraan tersebut mengaku bukan sebagai pemilik dari satwa dilindungi itu dan hanya dititipkan oleh seseorang.
Setelah mendapati temuan itu pihak Balai Karantina langsung berkoordinasi dengan BKSDA Pos Sampit.
Muriansyah menambahkan masih menunggu arahan pimpinan untuk menelusuri pemilik dari satwa dilindungi tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan pihak Balai Karantina dan pihak-pihak terkait setempat demi memperketat pengawasan di Bandara H. Asan dan Pelabuhan Laut Pelindo 3, Sampit.
Seperti diketahui burung elangular bido merupakan salah satu predator yang dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.










