Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon

Gardaanimalia.com - Empat ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Rabu (19/2/2025).
Dalam pengamanan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sopir yang mengangkut satwa dilindungi itu saat hendak menyelundupkan satwa dari Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon.
Polhut BKSDA Maluku Seto pada Kamis (20/2/2025) mengatakan, dia memperoleh informasi bahwa burung tersebut didapat dari Pulau Seram.
“Diperoleh dari beberapa orang penangkap [burung] di Pulau Seram, khususnya wilayah Kabupaten Seram bagian timur dan aktivitas ini berlangsung sejak Oktober 2024,” ujar Seto kepada Garda Animalia pada Kamis (20/2/2025).
Adapun kronologinya, satwa liar diangkut menggunakan kapal feri yang bertolak pukul 06.00 WIT. Informasi ini pun disampaikan kepada petugas.
Usai mendapat laporan, Kepala Resor Waipirit langsung menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan petugas Resor Pulau Pombo agar memantau Pelabuhan Hunimua, Liang, Maluku Tengah.
“Sesampainya di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa tersebut,” ucap Seto kepada Antara.
Kendaraan itu lantas diikuti oleh petugas hingga di Pos Pelabuhan Laut Tulehu. Setelah diperiksa, didapati 4 ekor burung kakatua maluku.
Satwa dilindungi tersebut disembunyikan di dalam pipa paralon berukuran lima inci dan ditutup dengan tas berwarna oranye.
Pengemudi kendaraan segera dibawa ke Resor Pulau Ambon untuk dimintai keterangan. Alhasil, terungkap bahwa terduga pelaku sudah berkali-kali mengangkut satwa dilindungi secara tidak resmi.
Kasus ini pun akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah Maluku. Untuk identitas pelaku juga belum bisa kita beri tahu,” ungkap Seto.
Selain itu, Seto juga menyampaikan, burung langka tersebut dalam kondisi yang sehat serta masih memiliki sifat liar.
“Saat ini sedang dirawat di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin.
Hal tersebut dapat merusak ekosistem dan juga melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi berat.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Di dalamnya di atur, barang siapa yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
BKSDA Maluku juga menyatkan komitmen kuat untuk melindungi ekosistem dengan cara memperketat pengawasan terhadap perdagangan serta kepemilikan ilegal satwa liar di wilayahnya.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan
17/02/23
Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat
19/01/23
Burung Endemik Sitaan Lantamal V Akhirnya Ditranslokasi ke Maluku
15/11/22
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
