Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon

Anugrah Eka
3 min read
2025-02-20 12:49:49
Iklan
Ilustrasi kakatua dalam pipa paralon. | Foto: VOI

Gardaanimalia.com - Empat ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Rabu (19/2/2025).

Dalam pengamanan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sopir yang mengangkut satwa dilindungi itu saat hendak menyelundupkan satwa dari Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon.

Polhut BKSDA Maluku Seto pada Kamis (20/2/2025) mengatakan, dia memperoleh informasi bahwa burung tersebut didapat dari Pulau Seram.

“Diperoleh dari beberapa orang penangkap [burung] di Pulau Seram, khususnya wilayah Kabupaten Seram bagian timur dan aktivitas ini berlangsung sejak Oktober 2024,” ujar Seto kepada Garda Animalia pada Kamis (20/2/2025).

Adapun kronologinya, satwa liar diangkut menggunakan kapal feri yang bertolak pukul 06.00 WIT. Informasi ini pun disampaikan kepada petugas.

Usai mendapat laporan, Kepala Resor Waipirit langsung menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan petugas Resor Pulau Pombo agar memantau Pelabuhan Hunimua, Liang, Maluku Tengah.

“Sesampainya di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa tersebut,” ucap Seto kepada Antara.

Kendaraan itu lantas diikuti oleh petugas hingga di Pos Pelabuhan Laut Tulehu. Setelah diperiksa, didapati 4 ekor burung kakatua maluku.

Satwa dilindungi tersebut disembunyikan di dalam pipa paralon berukuran lima inci dan ditutup dengan tas berwarna oranye.

Pengemudi kendaraan segera dibawa ke Resor Pulau Ambon untuk dimintai keterangan. Alhasil, terungkap bahwa terduga pelaku sudah berkali-kali mengangkut satwa dilindungi secara tidak resmi.

Kasus ini pun akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah Maluku. Untuk identitas pelaku juga belum bisa kita beri tahu,” ungkap Seto.

Selain itu, Seto juga menyampaikan, burung langka tersebut dalam kondisi yang sehat serta masih memiliki sifat liar.

“Saat ini sedang dirawat di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin. 

Hal tersebut dapat merusak ekosistem dan juga melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi berat. 

Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Di dalamnya di atur, barang siapa yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

BKSDA Maluku juga menyatkan komitmen kuat untuk melindungi ekosistem dengan cara memperketat pengawasan terhadap perdagangan serta kepemilikan ilegal satwa liar di wilayahnya.

Tags :
kakatua maluku Cacatua moluccensis penyelundupan perdagangan burung paruh bengkok BKSDA Maluku
Writer: Anugrah Eka
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25