Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon

Anugrah Eka
3 min read
2025-02-20 12:49:49
Iklan
Ilustrasi kakatua dalam pipa paralon. | Foto: VOI

Gardaanimalia.com - Empat ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Rabu (19/2/2025).

Dalam pengamanan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sopir yang mengangkut satwa dilindungi itu saat hendak menyelundupkan satwa dari Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon.

Polhut BKSDA Maluku Seto pada Kamis (20/2/2025) mengatakab, dia memperoleh informasi bahwa burung tersebut didapat dari Pulau Seram.

“Diperoleh dari beberapa orang penangkap [burung] di Pulau Seram, khususnya wilayah Kabupaten Seram bagian timur dan aktivitas ini berlangsung sejak Oktober 2024,” ujar Seto kepada Garda Animalia pada Kamis (20/2/2025).

Adapun kronologinya, satwa liar diangkut menggunakan kapal feri yang bertolak pukul 06.00 WIT. Informasi ini pun disampaikan kepada petugas.

Usai mendapat laporan, Kepala Resor Waipirit langsung menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan petugas Resor Pulau Pombo agar memantau Pelabuhan Hunimua, Liang, Maluku Tengah.

“Sesampainya di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa tersebut,” ucap Seto kepada Antara.

Kendaraan itu lantas diikuti oleh petugas hingga di Pos Pelabuhan Laut Tulehu. Setelah diperiksa, didapati 4 ekor burung kakatua maluku.

Satwa dilindungi tersebut disembunyikan di dalam pipa paralon berukuran lima inci dan ditutup dengan tas berwarna oranye.

Pengemudi kendaraan segera dibawa ke Resor Pulau Ambon untuk dimintai keterangan. Alhasil, terungkap bahwa terduga pelaku sudah berkali-kali mengangkut satwa dilindungi secara tidak resmi.

Kasus ini pun akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah Maluku. Untuk identitas pelaku juga belum bisa kita beri tahu,” ungkap Seto.

Selain itu, Seto juga menyampaikan, burung langka tersebut dalam kondisi yang sehat serta masih memiliki sifat liar.

“Saat ini sedang dirawat di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin. 

Hal tersebut dapat merusak ekosistem dan juga melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi berat. 

Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Di dalamnya di atur, barang siapa yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

BKSDA Maluku juga menyatkan komitmen kuat untuk melindungi ekosistem dengan cara memperketat pengawasan terhadap perdagangan serta kepemilikan ilegal satwa liar di wilayahnya.

Tags :
kakatua maluku Cacatua moluccensis penyelundupan perdagangan burung paruh bengkok BKSDA Maluku
Writer: Anugrah Eka
Pos Terbaru
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
Berita
21/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Berita
20/02/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Berita
20/02/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Berita
20/02/25
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Berita
20/02/25
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Berita
19/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Berita
19/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Berita
18/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Berita
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25