Gardaanimalia.com - Delapan ekor jalak bali (Leucopsar rothschildi) dilepasliarkan di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Jumat (22/5/2026).
Burung endemik Pulau Bali itu dilepas di empat lokasi berbeda setelah menjalani proses habituasi atau penyesuaian habitat selama satu bulan.
Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama lembaga konservasi Friends of Nature, People and Forests (FNPF).
Empat lokasi pelepasliaran berada di kawasan Pura Dalem Tengaling, Puri Agung Somanegara Pejeng, Pura Pusering Jagat, dan Mai Organic. Masing-masing lokasi menjadi habitat baru bagi sepasang jalak bali. Total burung yang dilepas sebanyak empat pasang terdiri dari empat jantan dan empat betina.
Sebelumnya, tim konservasi merencanakan melepas lima pasang jalak bali. Namun, setelah penilaian akhir terhadap kondisi satwa, hanya empat pasang yang dinilai siap bertahan di alam.
Ornitolog Universitas Udayana, Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, menilai keberhasilan pelepasliaran tidak hanya ditentukan kondisi burung. Namun, juga kesiapan habitatnya.
Menurutnya, keberadaan pohon lokal penghasil buah dan biji menjadi faktor penting agar jalak bali dapat menemukan sumber pakan alami sekaligus tempat berlindung.
“Pelepasliaran tidak berhenti pada saat burung dilepas ke alam, tetapi harus diikuti dengan kesiapan habitat yang mampu mendukung keberlangsungan hidupnya,” ujar Eswaryanti, Sabtu (23/5/2026), dalam keterangan yang diterima Garda Animalia.
Ia menambahkan, vegetasi lokal membantu meningkatkan peluang jalak bali untuk beradaptasi dan berkembang biak di habitat barunya.
Jalak bali merupakan satwa endemik Pulau Bali yang kini berstatus critically endangered atau kritis dalam Daftar Merah IUCN. Populasinya di alam sempat terpuruk akibat perburuan dan perdagangan ilegal, ditambah penyusutan habitat alami.
Burung berwarna putih dengan ciri khas lingkar mata biru itu juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain menjadi ikon fauna Bali, jalak bali memiliki peran ekologis dalam membantu penyebaran biji tumbuhan di habitat hutan.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Upaya Konservasi
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bali, Raden Danang Wijayanto, menilai keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan populasi jalak bali di alam liar.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pelepasliaran Jalak Bali yang diinisiasi oleh FNPF bersama masyarakat Desa Pejeng dan seluruh pihak yang terlibat,” kata Danang.
Pelepasliaran ini turut melibatkan masyarakat Desa Pejeng, desa adat, akademisi, komunitas pemerhati satwa, penangkar Jalak Bali, hingga kelompok pelestari lokal.
Kata dia, kawasan Desa Pejeng dipilih karena masih memiliki tutupan vegetasi yang dinilai mendukung kebutuhan hidup jalak bali.
Senada, Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan pelepasliaran sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam konservasi. Selain sebagai bagian memperkuat populasi jalak di alam liar
“Kami berharap jalak bali yang dilepasliarkan hari ini dapat beradaptasi dengan baik dan berkembang biak di habitat alaminya,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan ilegal satwa liar dilindungi untuk menjaga keanekaragaman hayati Bali. Populasi jalak bali di alam liar diharapkan terus bertambah.











