Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Empat Penyu Tempayan Selamat dari Perburuan

52
×

Empat Penyu Tempayan Selamat dari Perburuan

Share this article
Ilustrasi seekor penyu tempayan (Caretta caretta), salah satu satwa dilindungi yang juga mengalami perburuan di alam liar. | Sumber: Fishi Pedia
Ilustrasi seekor penyu tempayan (Caretta caretta), salah satu satwa dilindungi yang juga mengalami perburuan di alam liar. | Sumber: Fishi Pedia

Gardaanimalia.com – Empat ekor penyu tempayan (Caretta caretta) berhasil diselamatkan dari perburuan di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Dilansir dari Antara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan keempat ekor penyu tersebut berhasil diselamatkan dari sebuah perahu motor.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Sebelumnya, ada enam penyu ditemukan di sebuah perahu motor. Dari enam, empat dalam kondisi hidup dan terdapat luka. Dua lagi dalam kondisi mati,” ujar Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, Minggu (30/6/2024).

Sehari sebelumnya, Sabtu (29/6/2023), tim SAR Pulau Banyak bersama kepolisian setempat mendapatkan informasi adanya dugaan perburuan penyu.

Dalam informasi itu disebut bahwa dugaan tindak ilegal tersebut terjadi di wilayah Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil.

Berbekal informasi itu, tim gabungan tersebut bergerak menuju Pulau Palambak dan menemukan satu unit perahu motor yang berisikan enam penyu.

Namun, tim gabungan tidak menemukan seorang pun saat tiba di lokasi, selain barang bukti satwa dilindungi.

Setelahnya, penyu tempayan tersebut dan satu unit perahu motor dibawa ke Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami bersama kepolisian mendalami perburuan penyu tersebut,” kata Ujang Wisnu Barata.

Ujang juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim SAR dan pihak kepolisian. Sebab, telah berinisiatif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perburuan penyu di Pulau Banyak.

Penyu tempayan merupakan satwa lindung menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa laut itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

The IUCN Redlist juga mengategorikan Caretta caretta sebagai satwa dengan status vulnerable atau rentan. Populasinya terpantau terus menurun dari tahun ke tahun akibat perburuan liar dan perusakan habitat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments