Empat Rusa Sambar Dilepasliarkan

Yaning
3 min read
2023-08-11 21:01:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BBKSDA Riau melepasliarkan empat ekor rusa sambar, bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN), Kamis (10/8/2023).

Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, pelepasliaran dilakukan usai melalui proses habituasi oleh tim medis di sekitar lokasi pelepasliaran.

Menurut hasil pemantauan tim medis selama proses habituasi, rusa sambar menunjukkan beberapa perkembangan di antaranya sifat liar satwa.

"Sudah liar dan pulih kembali perilakunya dengan ciri-ciri agresif menghindar ketika didekati manusia," ujar Genman, Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan kondisi itu, maka tepat pada peringatan HKAN, keempat ekor rusa itupun dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan hutan.

Adapun satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 2 ekor rusa sambar (Cervus unicolor) betina dewasa, 1 ekor rusa remaja, serta 1 ekor jantan.

Genman menceritakan, proses pemindahan satwa dilindungi itu dilakukan melalui teknis pembiusan yang kemudian dimasukkan ke kandang evakuasi.

Kemudian, satwa tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju pelabuhan. Sekitar pukul 21.00 WIB, dari pelabuhan diangkut dengan pompong menuju lokasi pelepasliaran.

Rusa Sambar Jaga Rantai Makanan di Hutan


Menurutnya, upaya pelepasliaran itu tak hanya untuk mengembalikan satwa ke alam. Namun, juga bertujuan untuk memitigasi interaksi negatif manusia dengan satwa liar.

"Dalam rangka memitigasi konflik manusia dengan harimau sumatera di landskap Semenanjung Kampar melalui upaya pengayaan ketersediaan pakan harimau," lanjutnya.

Hal itu, kata Genman, merupakan rekomendasi oleh pakar atau akademisi dari Universitas Gajah Mada yang melakukan penelitian beberapa waktu lalu.

Dia pun berharap, ke depannya ada perbaikan keseimbangan rantai makanan pada lokasi tersebut sebagai bagian dari mitigasi interaksi negatif manusia dan satwa liar.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2023, BBKSDA Riau menerima surat dari seorang warga bernama Hasan alias Abeng yang beralamat di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saudara Abeng menyampaikan niatnya untuk menyerahkan 4 ekor rusa sambar kepada BBKSDA Riau," ujarnya.

Hal itu karena Abeng tidak melanjutkan pengurusan izin penangkaran rusa kepada BBKSDA Riau usai mendapatkan pembinaan dan penyadartahuan hukum.

Sebagai informasi bahwa rusa sambar merupakan satwa dilindungi. Hal tersebut jelas disebutkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
satwa dilindungi BBKSDA riau rusa sambar pelepasliaran satwa Kepulauan Meranti
Writer: Yaning
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25