Empat Rusa Sambar Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - BBKSDA Riau melepasliarkan empat ekor rusa sambar, bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN), Kamis (10/8/2023).
Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, pelepasliaran dilakukan usai melalui proses habituasi oleh tim medis di sekitar lokasi pelepasliaran.
Menurut hasil pemantauan tim medis selama proses habituasi, rusa sambar menunjukkan beberapa perkembangan di antaranya sifat liar satwa.
"Sudah liar dan pulih kembali perilakunya dengan ciri-ciri agresif menghindar ketika didekati manusia," ujar Genman, Kamis (10/8/2023).
Berdasarkan kondisi itu, maka tepat pada peringatan HKAN, keempat ekor rusa itupun dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan hutan.
Adapun satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 2 ekor rusa sambar (Cervus unicolor) betina dewasa, 1 ekor rusa remaja, serta 1 ekor jantan.
Genman menceritakan, proses pemindahan satwa dilindungi itu dilakukan melalui teknis pembiusan yang kemudian dimasukkan ke kandang evakuasi.
Kemudian, satwa tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju pelabuhan. Sekitar pukul 21.00 WIB, dari pelabuhan diangkut dengan pompong menuju lokasi pelepasliaran.
Rusa Sambar Jaga Rantai Makanan di Hutan
Menurutnya, upaya pelepasliaran itu tak hanya untuk mengembalikan satwa ke alam. Namun, juga bertujuan untuk memitigasi interaksi negatif manusia dengan satwa liar.
"Dalam rangka memitigasi konflik manusia dengan harimau sumatera di landskap Semenanjung Kampar melalui upaya pengayaan ketersediaan pakan harimau," lanjutnya.
Hal itu, kata Genman, merupakan rekomendasi oleh pakar atau akademisi dari Universitas Gajah Mada yang melakukan penelitian beberapa waktu lalu.
Dia pun berharap, ke depannya ada perbaikan keseimbangan rantai makanan pada lokasi tersebut sebagai bagian dari mitigasi interaksi negatif manusia dan satwa liar.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2023, BBKSDA Riau menerima surat dari seorang warga bernama Hasan alias Abeng yang beralamat di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Saudara Abeng menyampaikan niatnya untuk menyerahkan 4 ekor rusa sambar kepada BBKSDA Riau," ujarnya.
Hal itu karena Abeng tidak melanjutkan pengurusan izin penangkaran rusa kepada BBKSDA Riau usai mendapatkan pembinaan dan penyadartahuan hukum.
Sebagai informasi bahwa rusa sambar merupakan satwa dilindungi. Hal tersebut jelas disebutkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
