Gakkum Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Usaha perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan oleh Ditjen Gakkum Kementerian LHK, Rabu (4/10/2023).
Bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, pihak Gakkum berhasil meringkus BY (44) dan AN (63) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Terduga pelaku BY dan AN ditangkap ketika melakukan jual beli sisik Manis javanica dengan total berat 337,88 kilogram.
Seluruh sisik tersebut dikemas dalam enam karung dan 13 kardus. Dua unit telepon genggam dan satu buah buku rekening juga turut disita.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, BY dan AN saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan.
BY mengaku, dirinya merupakan pemilik ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut. Disimpannya di sebuah rumah di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Ia sendiri adalah warga Desa Sidomulyo di kecamatan yang sama dengan Desa Kelakik.
Sementara itu, AN mengaku sebagai perantara yang akan menjual sisik dari BY. Terduga pelaku AN merupakan warga Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Jo. Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat, paragraf empat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dan/atau Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman yang dapat dikenakan kepada keduanya adalah pidana hingga 5 (lima) tahun dan denda hingga 3,5 miliar rupiah.
Delapan Orang Sindikat Perdagangan
Dengan ditangkapnya BY dan AN, total pihak yang telah diringkus dalam jejaring penyelundupan sisik trenggiling mencapai delapan orang.
Penahanan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang terduga pelaku, yaitu FA (31), MR (35), dan MN (47) pada Juni 2023 lalu.
Dari penangkapan ketiganya di Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak tersebut, tim menyita 57 kilogram sisik trenggiling.
Lebih jauh, penangkapan FA, MR, dan MN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 kilogram sisik trenggiling.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, total sisik yang berhasil diamankan pihaknya dari sindikat penyelundupan adalah sebanyak 754,88 kilogram.
"Total sisik trenggiling kami sita dari jaringan Kalimantan, baik Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan berjumlah 754,88 sisik trenggiling," terangnya, Jumat (3/10/2023).
Gakkum KLHK dan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) menaksir, kerugian ekonomi dari perdagangan ilegal satu ekor trenggiling terhadap lingkungan hidup adalah Rp50,6 juta.
Sementara itu, satu kilogram sisik berasal dari empat ekor trenggiling hidup. Maka, 754,88 kilogram sisik sepadan dengan pembunuhan 3.019 ekor trenggiling.
Jika divaulasikan, maka kerugian negara yang diakibatkannya adalah sebesar Rp152,76 miliar.
Dari penangkapan BY dan AN saja, kerugian negara sebesar Rp68,36 miliar. Angka ini dihitung dari 337,88 kilogram sisik yang sepadan dengan pembunuhan 1.351 ekor trenggiling.
Trenggiling Penting bagi Ekosistem
Rasio Ridho Sani menegaskan, perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi itu berdampak sangat serius terhadap kerusakan ekosistem.
Menurutnya, trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga populasi semut, rayap, dan serangga lain yang menjadi makanan utama satwa tersebut.
"Trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan overpopulasi rayap dan semut," terang Rasio.
Hal itu akan mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat.
Berdasarkan IUCN, Manis javanica yang disebut sebagai Sunda pangolin merupakan spesies Kritis (Critically Endangered). Dengan jumlah populasi yang terus menurun.
Ancaman utama yang dihadapi oleh satwa dilindungi di Indonesia tersebut adalah perburuan ilegal.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
