[caption id="attachment_21229" align="aligncenter" width="1600"] Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani bersama terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling, Jumat (3/11). | Foto: Ken/Garda Animalia[/caption]
Gardaanimalia.com - Usaha perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan oleh Ditjen Gakkum Kementerian LHK, Rabu (4/10/2023).
Bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, pihak Gakkum berhasil meringkus BY (44) dan AN (63) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Terduga pelaku BY dan AN ditangkap ketika melakukan jual beli sisik Manis javanica dengan total berat 337,88 kilogram.
Seluruh sisik tersebut dikemas dalam enam karung dan 13 kardus. Dua unit telepon genggam dan satu buah buku rekening juga turut disita.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, BY dan AN saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan.
BY mengaku, dirinya merupakan pemilik ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut. Disimpannya di sebuah rumah di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Ia sendiri adalah warga Desa Sidomulyo di kecamatan yang sama dengan Desa Kelakik.
Sementara itu, AN mengaku sebagai perantara yang akan menjual sisik dari BY. Terduga pelaku AN merupakan warga Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.
[caption id="attachment_21231" align="aligncenter" width="1600"]
Konferensi pers tindak pidana di bidang KSDAHE di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. | Foto: Ken/Garda Animalia[/caption]
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Jo. Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat, paragraf empat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dan/atau Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman yang dapat dikenakan kepada keduanya adalah pidana hingga 5 (lima) tahun dan denda hingga 3,5 miliar rupiah.
Delapan Orang Sindikat Perdagangan
Dengan ditangkapnya BY dan AN, total pihak yang telah diringkus dalam jejaring penyelundupan sisik trenggiling mencapai delapan orang. Penahanan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang terduga pelaku, yaitu FA (31), MR (35), dan MN (47) pada Juni 2023 lalu. Dari penangkapan ketiganya di Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak tersebut, tim menyita 57 kilogram sisik trenggiling. Lebih jauh, penangkapan FA, MR, dan MN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 kilogram sisik trenggiling. Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, total sisik yang berhasil diamankan pihaknya dari sindikat penyelundupan adalah sebanyak 754,88 kilogram. "Total sisik trenggiling kami sita dari jaringan Kalimantan, baik Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan berjumlah 754,88 sisik trenggiling," terangnya, Jumat (3/10/2023). [caption id="attachment_21228" align="aligncenter" width="1600"]