Berita

Gakkum Kehutanan Amankan 7 Burung Dilindungi, Tersangka Terindikasi Sindikat Internasional

20/01/2026|Nadaa
Kakak tua jambul-kuning ditemukan di rumah MF Foto Gakkum Kehutanan - Gakkum Kehutanan Amankan 7 Burung Dilindungi Tersang...

Kakak tua jambul-kuning ditemukan di rumah MF.| Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan dan pemeliharan satwa liar kembali diungkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera.

Kali ini, tujuh ekor burung berstatus dilindungi diamankan bersama tersangka berinisial MF (26) di Kabupaten Deli, Serdang, Sumatera Utara, Kamis (15/1/2026).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di Perumahan Mulia Residence, Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Di ruang tamu rumah MF, tim menemukan empat sangkar beserta jenis-jenis burung dilindungi.

Gakkum lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan modus operandi yang dilakukan MF adalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung.

Satwa-satwa eksotis itu dikirim dari Bengkulu menggunakan angkutan Bus Putera Simas. Rencananya, burung-burung akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk diselundupkan ke luar negeri, tepatnya Tailan. Ini menjadi indikasi bahwa MF terhubung dengan jaringan perdagangan satwa internasional. 

Satwa yang diamankan petugas gabungan terdiri dari 3 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor burung nuri kabare (Psittrichas fulgidus).

“Tentunya kita berharap hal yang sama tidak terulang lagi, baik bagi jenis-jenis burung lainnya, ataupun terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi lainnya,” ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam rilis yang diunggah situs Gakkum Kehutanan, Minggu (18/1/2026).

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

MF terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

Ia saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik sedang mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan perdagangan satwa antarpulau, mengingat jenis burung yang disita merupakan spesies endemik yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.

Kakatua raja dan nuri kabare tersebar terbatas di beberapa wilayah Papua. Sementara, kakatua maluku tersebar di Maluku dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Lalu, kakatua jambul kuing tersebar di Nusa Tenggara dan Bali, Sulawesi dan pulau sekitarnya, dan Kepulauan Masalembu. 

“Tentunya kita berharap hal yang sama tidak terulang lagi baik bagi jenis-jenis burung lainnya, ataupun terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi lainnya. Kegiatan operasi ini adalah bukti nyata bahwa Gakkum Kehutanan serius dalam penanganan terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan,” ujar Hari.