Gardaanimalia.com - Tiga kasuari gelambir tunggal berdiri gelisah di kandang darurat. Paruh besar kakatua koki berderet di dalam boks kayu. Seekor elang bondol dan mambruk ubiaat turut diamankan. Seluruhnya hidup. Seluruhnya dilindungi undang-undang.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 12 Februari 2026 resmi menahan AA (34), pria yang diduga menyimpan sekaligus hendak memperdagangkan sedikitnya 24 satwa liar dilindungi. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita 14 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari gelambir-tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor mambruk ubiaat (Goura cristata), dan 1 ekor elang bondol (Haliastur indus).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara mengenai dugaan transaksi satwa liar di wilayah Manado dan sekitarnya. Informasi itu menyebut ada burung-burung endemik Indonesia timur yang hendak dipasarkan.
Petugas BKSDA kemudian melakukan penelusuran. Setelah memastikan keberadaan satwa dan dugaan pelanggaran, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti sebelum menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, sebagian satwa diduga baru tiba dari wilayah Papua.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh burung-burung tersebut dari pemburu di sekitar Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.
Satwa itu disebut akan dibawa dan dipasarkan di Kota Bitung—salah satu simpul perdagangan di Sulawesi Utara—dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan kondisi hewan.
Penyidik masih mendalami pola pengiriman, jalur transportasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan Jaringan Lintas Wilayah
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan ini tidak berhenti pada satu tersangka.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami mendalami kemungkinan adanya pemodal dan jaringan yang lebih luas,” ujar Ali, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan itu membuka indikasi bahwa perdagangan satwa liar bukan praktik tunggal.
Sorong selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan perburuan satwa endemik Papua—mulai dari kakatua, nuri, hingga mambruk dan kasuari.
Dari sana, satwa kerap dikirim melalui jalur laut menuju kota-kota transit sebelum dipasarkan ke pembeli akhir. Kasuari dan mambruk, misalnya, memiliki nilai jual tinggi karena kelangkaannya.
Kakatua koki dan kakatua raja lama menjadi target perburuan akibat permintaan pasar burung hias. Sementara, elang bondol—meski menjadi simbol satwa khas pesisir—juga kerap diperdagangkan secara ilegal.
Dalam banyak kasus, rantai peredaran melibatkan pemburu di daerah sumber, pengepul lokal, pengirim antarpulau, hingga pembeli akhir. Modusnya beragam: penyelundupan melalui pelabuhan kecil, penggunaan dokumen palsu, hingga pengemasan satwa dalam kotak sempit untuk menghindari deteksi.
Jerat Hukum yang Lebih Berat
AA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Pasal tersebut mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidana maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memperberat sanksi dibanding regulasi sebelumnya, sebagai respons atas maraknya perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dinilai belum menimbulkan efek jera.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan peredaran TSL di wilayahnya. Pihaknya juga akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Gakkum Kehutanan.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat serta pemangku kepentingan lainnya,” paparnya, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran ilegal tersebut.
Ancaman bagi Populasi di Alam
Perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini berdampak langsung pada kelangsungan populasi di habitat aslinya.
Kakatua raja dan mambruk, misalnya, berkembang biak relatif lambat dan sangat bergantung pada ekosistem hutan primer.
Pengambilan individu dari alam, terutama dalam jumlah besar dan berulang, dapat mengganggu keseimbangan populasi. Kasuari, yang berperan penting sebagai penyebar biji di hutan tropis Papua, memiliki fungsi ekologis krusial.
Berkurangnya populasi kasuari dapat memengaruhi regenerasi hutan dalam jangka panjang.
Pengungkapan kasus di Manado ini menunjukkan bahwa meski penegakan hukum terus dilakukan, jalur perdagangan satwa liar masih terbuka.
Pelabuhan-pelabuhan di kawasan timur Indonesia tetap menjadi simpul strategis distribusi. Kini, penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyatakan akan menelusuri lebih jauh asal-usul satwa, pola transaksi, serta kemungkinan adanya aliran dana dari pihak lain.
Jika terbukti melibatkan jaringan terorganisir, perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus perdagangan lintas provinsi.
Bagi aparat penegak hukum, 24 satwa yang berhasil diamankan mungkin menjadi capaian. Namun bagi konservasi, angka itu juga menjadi pengingat bahwa pasar gelap satwa liar masih hidup—dan terus mencari celah.











