Gakkum LHK Tangkap Penjual Organ Tubuh Macan Tutul di Facebook

Gardaanimalia.com - Seorang berinisial MR (22) berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan bagian tubuh satwa dilindungi lewat media online.
MR diamankan oleh Gakkum KLHK, pada Kamis (12/1/2023) di Bekasi. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengonfirmasi hal tersebut melalui keterangan yang diterima Garda Animalia, Senin (16/1/2023).
"Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK)," ungkap Ridho Sani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu bagian tubuh macan tutul jawa berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, dan kepala.
Selain bagian tubuh satwa endemik Pulau Jawa tersebut, tim juga mengamankan sebuah kerapas penyu dan satu unit telepon genggam.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul di Facebook.
Setelah menerima laporan itu, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK pun langsung menindaklanjutinya. Tim melakukan pelacakan dan profiling akun Facebook tersebut.
Saat informasi telah dikumpulkan, tim lalu melakukan Operasi Peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.
Hingga akhirnya, Tim Gakkum LHK berhasil membekuk MR saat ingin melakukan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.
MR ditangkap pada Kamis lalu pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan Alternatif Cibubur No.99 RT.02 RW.08 Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penjual Macan Tutul dan Kerapas Penyu Terancam Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. MR lalu ditahan di Rutan Polres Bekasi.
Ridho Sani menambahkan, "Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK".
Menurut catatan KLHK, dalam beberapa tahun ini telah dilakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. Sebanyak 455 di antaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyebut, atas operasi ini, 219.174 ekor satwa liar dan 11.870 buah bagian tubuh satwa liar berhasil diamankan.
Selain itu, sepanjang 2022 terdapat 638 akun dengan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Menurut KLHK, ini menunjukkan modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus, dan Youtube.
"Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen," ungkapnya, Senin (16/1/2023).

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
15/02/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
