Gardaanimalia.com – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menegaskan bahwa pelestarian satwa dilindungi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan agama.
Hal ini merujuk pada fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2022 yang secara tegas melarang membunuh dan memperdagangkan satwa dilindungi.
“Dengan legitimasi fatwa MPU, menjaga satwa bukan hanya urusan negara, tetapi juga bagian dari ibadah. Satwa adalah amanah Allah atas ciptaan-Nya yang wajib dijaga,” kata Senior Manager Legal & Advocacy HAkA, Jehalim Bangun, dalam forum sosialisasi di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (2/10/2025).
Jehalim menilai, perburuan liar yang masih marak di Aceh semakin diperparah oleh penggunaan senapan angin berkaliber di atas 4,5 mm. Senjata ini kerap disalahgunakan untuk memburu satwa liar, dari burung endemik hingga mamalia besar yang seharusnya dilindungi. Karena itu, aturan kepolisian tentang penggunaan senjata api disebut penting untuk menegakkan sanksi hukum bagi para pelanggar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Sayid Muhammad, menekankan bahwa ketidaktahuan hukum menjadi salah satu faktor utama perburuan ilegal.
“Banyak kasus terjadi karena masyarakat tidak tahu aturan. Sosialisasi menjadi kunci agar satwa tidak terus menjadi korban,” ungkapnya.
Selain membahas perburuan, forum tersebut juga mengangkat isu perdagangan satwa ilegal, dampak tambang tanpa izin, hingga narkoba yang turut menggerus kehidupan masyarakat dan lingkungan. Lebih dari seratus peserta hadir, termasuk perwakilan BKSDA, Perbakin Aceh Tengah, dan aparat penegak hukum.
HAkA menyebut, sosialisasi ini adalah bagian dari kampanye yang saat ini juga berjalan di Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Gayo Lues. Di Aceh Tengah, upaya penyebaran informasi akan diperkuat dengan pemasangan stiker dan poster di desa-desa.
“Harapannya, masyarakat menjadi garda terdepan dalam melindungi satwa. Tanpa keterlibatan warga, ancaman kepunahan satwa di Aceh tidak akan pernah berhenti,” tutup Jehalim.











