Gardaanimalia.com - Seekor beruang liar (Helarctos malayanus) masuk permukiman warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Satwa liar itu tidak hanya berkeliaran di sekitar rumah warga, tetapi juga mencakar dinding rumah dan memangsa hewan ternak, memicu ketakutan di tengah masyarakat.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pun segera menurunkan tim ke lokasi untuk menangani konflik antara manusia dan satwa tersebut.
“Tim sudah berada di lapangan dan melakukan pengusiran menggunakan bunyi-bunyian untuk mencegah beruang kembali ke permukiman,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh, Darwin, Minggu (4/5/2025).
Darwin menjelaskan, apabila metode pengusiran tidak berhasil dan beruang terus kembali, langkah terakhir yang akan diambil adalah translokasi, yakni memindahkan beruang ke habitat yang lebih aman dan jauh dari pemukiman.
“Translokasi adalah upaya terakhir yang bisa kita lakukan,” tambahnya.
Menurut Darwin, kemunculan beruang di permukiman kemungkinan besar disebabkan oleh kerusakan habitat alami yang membuat satwa kesulitan mencari makan di hutan.
“Kerusakan hutan menyebabkan beruang kehilangan sumber makanan alaminya, seperti buah dan serangga, sehingga terpaksa masuk ke perkampungan,” jelasnya.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat malam hari. Ia meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian sendirian pada malam hari.
“Kami imbau warga tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas malam hari,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Gampong Ie Lhob dilanda keresahan akibat kemunculan beruang yang hampir setiap malam mondar-mandir di sekitar rumah.
Amiruddin, warga setempat, mengungkapkan rumahnya dicakar dan ayam peliharaannya habis dimangsa.
"Bahkan kambing milik tetangga juga ikut jadi korban," katanya.
Warga lain, Mahdi, mengaku beruang itu berukuran besar, berbulu hitam dengan moncong putih, dan tidak menunjukkan rasa takut terhadap manusia.
“Saya benar-benar khawatir,” ujarnya.
Beruang madu (Helarctos malayanus) merupakan satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.
Beruang madu termasuk dalam famili Ursidae dan merupakan satu-satunya spesies beruang yang hidup di Indonesia.