Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

Gardaanimalia.com - Seekor beruang liar (Helarctos malayanus) masuk permukiman warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Satwa liar itu tidak hanya berkeliaran di sekitar rumah warga, tetapi juga mencakar dinding rumah dan memangsa hewan ternak, memicu ketakutan di tengah masyarakat.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pun segera menurunkan tim ke lokasi untuk menangani konflik antara manusia dan satwa tersebut.
“Tim sudah berada di lapangan dan melakukan pengusiran menggunakan bunyi-bunyian untuk mencegah beruang kembali ke permukiman,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh, Darwin, Minggu (4/5/2025).
Darwin menjelaskan, apabila metode pengusiran tidak berhasil dan beruang terus kembali, langkah terakhir yang akan diambil adalah translokasi, yakni memindahkan beruang ke habitat yang lebih aman dan jauh dari pemukiman.
“Translokasi adalah upaya terakhir yang bisa kita lakukan,” tambahnya.
Menurut Darwin, kemunculan beruang di permukiman kemungkinan besar disebabkan oleh kerusakan habitat alami yang membuat satwa kesulitan mencari makan di hutan.
“Kerusakan hutan menyebabkan beruang kehilangan sumber makanan alaminya, seperti buah dan serangga, sehingga terpaksa masuk ke perkampungan,” jelasnya.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat malam hari. Ia meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian sendirian pada malam hari.
“Kami imbau warga tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas malam hari,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Gampong Ie Lhob dilanda keresahan akibat kemunculan beruang yang hampir setiap malam mondar-mandir di sekitar rumah.
Amiruddin, warga setempat, mengungkapkan rumahnya dicakar dan ayam peliharaannya habis dimangsa.
"Bahkan kambing milik tetangga juga ikut jadi korban," katanya.
Warga lain, Mahdi, mengaku beruang itu berukuran besar, berbulu hitam dengan moncong putih, dan tidak menunjukkan rasa takut terhadap manusia.
“Saya benar-benar khawatir,” ujarnya.
Beruang madu (Helarctos malayanus) merupakan satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.
Beruang madu termasuk dalam famili Ursidae dan merupakan satu-satunya spesies beruang yang hidup di Indonesia.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
