Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Hampir Tiap Malam Beruang Madu Muncul di Perkampungan

239
×

Hampir Tiap Malam Beruang Madu Muncul di Perkampungan

Share this article
Ilustrasi beruang madu (Helarctos malayanus) yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: Dok. Polsek Pintu Rime Gayo
Ilustrasi beruang madu (Helarctos malayanus) yang merupakan satwa dilindungi. | Foto: Dok. Polsek Pintu Rime Gayo

Gardaanimalia.com – Beruang madu (Helarctos malayanus) ditemukan berkeliaran di Kampung Ulu Nuih, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Warga setempat merasa resah dengan adanya beruang madu atau satwa liar di perkampungan mereka beberapa waktu lalu.

Seorang warga Kampung Ulu Nuih bernama Ilham mengatakan bahwa satwa liar itu beberapa kali diduga merusak kandang ternak warga pada malam hari.

“Beruang itu sering beraksi pada malam hari,” ujar Ilham, Senin (5/8/2024) kepada HabaAceh.id.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa satwa dilindungi tersebut juga menyasar dapur di rumah yang tak berpenghuni.

“Dengan mencakar dinding yang terbuat dari papan dan mencari minyak goreng dan gula pasir,” terang Ilham.

Ilham mengetakan, ia juga pernah terbangun dari tidurnya pada pukul 02.00 WIB dini hari lantaran mendengar suara aneh yang tak biasa.

Besok harinya, Ilham menemukan sarang madu dan kandang ayam tetangga dalam keadaan rusak. Hal tersebut diperkirakan ulah dari beruang madu.

BKSDA Diminta Atasi Konflik

Sementara, warga Dusun Totor Uyet bernama Manda menyatakan bahwa kemunculan beruang itu terjadi hampir setiap hari dan itu terlihat oleh warga.

“Sebenarnya kami ingin akur. Namun, apabila sudah mengganggu dan merusak, berarti kan sudah lain caranya. Mungkin bisa saja kita racun, tapi kan sayang mungkin ada anaknya,” kata Manda.

Perlu diketahui, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Siapa saja yang membunuh, memperdagangkan, atau melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang tersebut, maka akan dikenai sanksi hukum.

Ancamannya berupa pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Manda lantas berharap, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bisa segera mengambil tindakan atas keberadaan satwa liar di daerah mereka.

“Supaya konflik dengan beruang tidak terulang lagi di wilayah Ulu Nuih,” tutup Manda.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments