Harimau Piaraan Pengusaha AS Terkam Keeper hingga Tewas

Atika Byputri
3 min read
2023-11-22 18:12:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pada 18 November 2023, terjadi insiden yang menggemparkan warga Samarinda. Suprianda (27) tewas diterkam harimau peliharaan majikannya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan adik korban Hanifah, korban merupakan keeper harimau milik seorang pengusaha berinisial AS di Samarinda.

Penemuan jasad korban bermula dari kekhawatiran sang istri ketika Suprianda tidak bisa dihubungi. Istri korban mendatangi rumah majikan suaminya.

Namun, nahas korban ditemukan meninggal dunia di dalam kandang harimau dengan kondisi luka robek di seluruh badan dan beberapa anggota tubuh yang hilang.

Korban pun langsung dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Kota Samarinda. Setelahnya, istri korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Ari Wibawanto menyebut bahwa keberadaan satwa yang diduga satwa dilindungi itu ilegal.

"Sampai saat ini, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kepemilikan harimau tersebut. Ditambah lagi harimau tersebut diduga kuat merupakan harimau sumatera," ungkapnya dilansir dari Detik.

AS Ditetapkan Jadi Tersangka


Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh Garda Animalia, tim dokter dari Samboja akan segera melakukan tes DNA untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut.

"Malam ini juga [Minggu, 19/11/2023] akan kita bawa ke lembaga konservasi yang ada di Tabang Kutai Barat Kalimantan Timur," ujar Ari Wibawanto.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan harimau dan mengembalikannya ke habitat alami. Proses evakuasi yang semula direncanakan Sabtu (18/11/2023) sempat terhambat karena satwa sempat stres.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa pemilik harimau AS yang menerkam korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah ditahan sejak tadi malam di Polresta Samarinda, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya dilansir dari Koran Kaltim pada Minggu (19/11/2023).

AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 21 Ayat 2 Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ary Fadli menjabarkan, pasal yang digunakan tersebut berkenaan dengan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi," sebutnya.

Tags :
bksda harimau kalimantan timur pemeliharaan satwa ilegal
Writer: Atika Byputri