[caption id="attachment_4788" align="aligncenter" width="800"] Harimau sumatra bernama Malelang Jaya dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Gayo Lues. Dok : Antara/BKSDA Aceh[/caption]
Gardaanimalia.com - Seekor Harimau sumatra korban jerat pemburu bernama Malelang Jaya dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh ke kawasan Hutan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
Sebelumnya, Harimau sumatra berjenis kelamin betina dengan usia dua hingga tiga tahun ditemukan terjerat di hutan Terangun. Malelang Jaya ditemukan anggota Resor Pemangku Hutan (RPH) Tongra dalam kondisi lemah setelah terkena jerat berbentuk kumparan pada 17 Oktober 2020.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pelepasliaran harimau sumatera tersebut setelah tim medis menyatakan kondisi satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat.
"Harimau tersebut diberi nama Malelang Jaya berjenis kelamin betina dengan usia dua hingga tiga tahun. Malelang Jaya dilepasliarkan ke habitatnya setelah kesehatan pulih usai ditemukan terjerat," ujarnya dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan keadaan jerat yang melilit leher, dada dan pinggangnya hingga menyebabkan luka pada pinggang Malelang. Jerat ini juga menyebabkan sistem sirkulasi dan motorik syaraf terganggu. Tim medis kemudian merawat intensif harimau tersebut.
Berita
Harimau Sumatra Korban Jerat Pemburu Dilepasliarkan BKSDA Aceh
10 November 2020|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi