Gardaanimalia.com - Harimau sumatera masuk ke kandang jebak yang berada di Desa Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (17/2/25).
Kandang jebak itu dipasang di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah karena harimau dilaporkan masuk ke lingkungan warga dan memangsa ternak.
Dilansir dari Lampungpro.co, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra pada Selasa (18/2/25) mengatakan bahwa harimau harus direlokasi sebelum terjadi konflik dengan warga.
"Berharap kepada masyarakat jika masih ada hewan ternak yang dimangsa satwa liar, agar segera melapor kepada aparat desa atau pemerintah daerah," ujar Alsyahendra.
Kepala BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri menjelaskan kepada Garda Animalia pada Selasa (18/2/25) bahwa harimau sumatera akan direlokasi dan dilepasliarkan ke kawasan Resort Sukaraja Atas, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I.
Sebelum direlokasi dan dilepasliarkan, Si Belang harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. Harimau menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/2/25) pukul 08.50 hingga 10.57 WIB.
“Harimau sumatera dalam kondisi sehat, [diperkirakan] berumur 6 sampai 7 tahun, dan berjenis kelamin betina,” ungkap Hifzon via WhatsApp.
Ia juga mengungkapkan, tidak ada upaya perburuan liar dari masyarakat terhadap harimau sebelum perangkap dipasang di kawasan tersebut.
Sebelumnya, diketahui bahwa sudah ada sembilan ekor anjing yang menjadi mangsa harimau sejak 7 Desember 2024 sampai 16 Februari 2025
Untuk mencegah kejadian terulang, BKSDA menyosialisasikan agar masyarakat behati-hati dan waspada saat ke kebun.
Pihaknya pun menyarankan masyarakat untuk membuat pagar kawat anti serangan harimau pada kandang ternak.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Selain konflik, satwa endemik Sumatra ini juga terancam karena perburuan liar, perburuan terhadap mangsanya, dan penghilangan hutan secara permanen yang berakibat terhadap siklus air.
Sementara, harimau sumatra sangat membutuhkan air. Hal ini sejalan dengan Paiman et al. (2018) menyatakan bahwa harimau sumatera bergantung dengan ketersediaan air di habitatnya untuk minum dan berendam.
Selain itu, harimau sumatera dapat muncul berulang kali di lokasi yang sama karena satwa ini memiliki wilayah jelajah yang ia jaga.
Tarigan et al. (2021) menyatakan bahwa harimau sumatera ialah hewan soliter dan menandai wilayah jelajahnya dengan urin dan cakaran pada pohon.