Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi

Awsita
3 min read
2025-02-19 07:44:38
Iklan
Harimau sumatera masuk ke kandang jebak dan ditutup terpal. | Foto: Dok. Humas Polres Pesisir Barat diunduh dari Lampungpro.co

Gardaanimalia.com - Harimau sumatera masuk ke kandang jebak yang berada di Desa Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (17/2/25).

Kandang jebak itu dipasang di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah karena harimau dilaporkan masuk ke lingkungan warga dan memangsa ternak.

Dilansir dari Lampungpro.co, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra pada Selasa (18/2/25) mengatakan bahwa harimau harus direlokasi sebelum terjadi konflik dengan warga. 

"Berharap kepada masyarakat jika masih ada hewan ternak yang dimangsa satwa liar, agar segera melapor kepada aparat desa atau pemerintah daerah," ujar Alsyahendra

Kepala BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri menjelaskan kepada Garda Animalia pada Selasa (18/2/25) bahwa harimau sumatera akan direlokasi dan dilepasliarkan ke kawasan Resort Sukaraja Atas, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I.

Sebelum direlokasi dan dilepasliarkan, Si Belang harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. Harimau menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/2/25) pukul 08.50 hingga 10.57 WIB.

“Harimau sumatera dalam kondisi sehat, [diperkirakan] berumur 6 sampai 7 tahun, dan berjenis kelamin betina,” ungkap Hifzon via WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan, tidak ada upaya perburuan liar dari masyarakat terhadap harimau sebelum perangkap dipasang di kawasan tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa sudah ada sembilan ekor anjing yang menjadi mangsa harimau sejak 7 Desember 2024 sampai 16 Februari 2025

Untuk mencegah kejadian terulang, BKSDA menyosialisasikan agar masyarakat behati-hati dan waspada saat ke kebun.

Pihaknya pun menyarankan masyarakat untuk membuat pagar kawat anti serangan harimau pada kandang ternak.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Selain konflik, satwa endemik Sumatra ini juga terancam karena perburuan liar, perburuan terhadap mangsanya, dan penghilangan hutan secara permanen yang berakibat terhadap siklus air.

Sementara, harimau sumatra sangat membutuhkan air. Hal ini sejalan dengan Paiman et al. (2018) menyatakan bahwa harimau sumatera bergantung dengan ketersediaan air di habitatnya untuk minum dan berendam.

Selain itu, harimau sumatera dapat muncul berulang kali di lokasi yang sama karena satwa ini memiliki wilayah jelajah yang ia jaga.

Tarigan et al. (2021) menyatakan bahwa harimau sumatera ialah hewan soliter dan menandai wilayah jelajahnya dengan urin dan cakaran pada pohon.

Tags :
harimau sumatera Panthera tigris sumatrae kandang jebak evakuasi harimau konflik interaksi negatif
Writer: Awsita
Pos Terbaru
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
Berita
21/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Berita
20/02/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Berita
20/02/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Berita
20/02/25
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Berita
20/02/25
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Berita
19/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Berita
19/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Berita
18/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Berita
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25