Gardaanimalia.com - Alam semakin kritis. Batas pemanfaatan hutan oleh manusia perlu dipertanyakan. Sebab, yang menjadi korban bukan hanya manusia, tetapi juga mereka yang tak ikut urun rembuk menentukan nasib.
Dua individu orangutan bergelantungan di dahan pohon tersisa. Tim rescue dan relawan mengamatinya dari jauh.
Sejauh mata memandang, tak ada api berkobar. Namun, asap yang menyesaki udara dan timbunan pohon kering yang rebah di tanah berbicara lebih keras tentang apa yang terjadi.
“Bunyi-bunyi krek pohon tumbang masih terdengar,” kata Angela, salah satu relawan, kepada Garda Animalia, Kamis (15/10/2026).
Sore hari tersisa dihabiskan tim gabungan untuk berusaha menjangkau dua individu orangutan agar dapat dievakuasi.
Area yang mereka pijak adalah kawasan hutan dilindungi di dalam konsesi perkebunan sawit, tak ada jalan setapak, yang tersisa pohon-pohon yang dulunya hutan, tetapi sudah tumbang. Kondisi itu menyulitkan tim untuk bergerak.
Satu, dua, tiga, tembakan bius meleset. Malam menjelang. Proses evakuasi ditunda. Dua individu orangutan induk-anak itu terpaksa terjebak di tengah asap satu malam lagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Provinsi tetangga, mengalami hal yang tak jauh berbeda.
Di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur, karhutla sebabkan interaksi antara manusia dan orangutan (Pongo pygmaeus) meningkat.
Orangutan dilaporkan berada di hutan tersisa, masuk ke ladang, kebun, bahkan permukiman untuk mencari makan dan minum.
“Musim kemarau ditambah karhutla, semakin tinggi konfliknya. Bukan hanya mencari makan, tetapi [orangutan] juga menghindari api dan asap kebakaran,” ujar Komandan Pos Sampit BKSDA Kalimantan Tengah, Muriansyah, Kamis (15/10/2025).
Setidaknya sudah ada sepuluh individu orangutan yang tercatat oleh BKSDA di empat lokasi, yaitu di Kelurahan Baamang Hulu, Kelurahan Kotabesi Hulu, belakang Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Desa Kandan.
Seluruh lokasi tersebut merupakan area bekas karhutla, baru terbakar, bahkan masih terbakar.
“Warga semakin peduli, mereka tidak terlalu marah menyadari orangutan juga mengalami kesulitan karena karhutla. Orangutan akhirnya memakan sawit muda, nanas, kelapa dan pohon buah lain yang ditanam warga,” papar Muriansyah.
Hutan Tidak Lahir Sendiri
Owa jawa (Hylobates moloch) mengayun dari dahan ke dahan seolah sedang berakrobat. Sesekali ia menjumput buah dan daun yang ia temui untuk dimakan. Dalam pergerakannya yang lincah, diam-diam ia melakukan tugas mulia: menyebarkan biji tanaman melalui kotorannya.
Aktivitas itu tampak sederhana, tetapi ia sesungguhnya sedang membangun dan merawat peradaban hutan.
“Primata seperti owa dan orangutan bergerak sehingga biji itu tidak jatuh di [sekitar] pohon induk, melainkan jauh ke lokasi lain. Penyebarannya semakin luas. Kontribusinya besar,” tutur Ahli Primata, Rahayu Oktaviani, Kamis (15/10/2026).
Perempuan yang karib disapa Ayu ini menjelaskan bahwa owa dapat menyebarkan biji dalam rentang jarak lebih dari 250 meter. Perannya dalam proses persebaran biji-bijian sangat menakjubkan karena owa mengonsumsi lebih dari 130 jenis tumbuhan.
Bagi Ayu, nilai dari kehidupan satwa liar tidak bisa hanya diukur dari manfaat yang diperoleh untuk manusia. Lebih jauh, manusia harus menyadari bahwa owa hidup dalam jaringan dengan organisme lain dalam suatu ekosistem.
Ketika owa memakan buah dan menyebarkan sebagian dari biji yang ia makan, tumbuhan yang tumbuh dari biji itu akan kembali menyediakan makanan dan ruang hidup bagi owa dan satwa lainnya.
“Tanpa harus lebih dulu bertanya, siapa yang akan memberikan keuntungan dan siapa yang akan memberikan keuntungan yang langsung terlihat bagi manusia,” papar Direktur Yayasan Konservasi Ekosistem Alam Nusantara (KIARA) ini.
Ayu merasa bahwa manusia seharusnya dapat memandang primata sebagai makhluk hidup yang juga memiliki nilai pada dirinya sendiri, melihatnya sebagai makhluk sosial yang sama-sama memiliki kebutuhan, layaknya manusia.
Owa yang telah mengikat hati Ayu adalah satu dari sekian komponen yang bertalian membentuk ekosistem hutan.
Demikian yang kemudian dijelaskan oleh Pakar Ekologi Hutan Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB), Elham Sumarga.
“Proses dalam ekosistem hutan sangat kompleks, melibatkan interaksi antar-komponen hayati dan non-hayati. Meskipun ada dinamika, keberlangsungan proses dan interaksi inilah yang menjaga eksistensi ekosistem hutan,” paparnya kepada Garda Animalia, Sabtu (17/10/2026).
Elham menjelaskan, penciri utama ekosistem hutan adalah dominasi pepohonan. Keberadaan pohon-pohon ini mampu menjadikan kondisi iklim mikro di dalamnya berbeda dengan di luar hutan. Bagi ekosistem hutan alam, keberadaan beragam satwa liar juga menjadi penciri kuat ekosistem hutan.
Jika sebagian komponen penyusunan hutan lenyap, maka hutan akan menyandang status sebagai hutan terdegradasi.
“Indikator degradasi hutan terutama berupa penurunan tutupan hutan, penurunan keanekaragaman jenis, dan penurunan kemampuan hutan dalam menyediakan jasa ekosistem,” paparnya. Akan tetapi, ia menyampaikan bahwa penentuan ambang kerusakan bukanlah hal yang utama.
“Terpenting adalah keharusan melakukan perbaikan atau rehabilitasi terhadap hutan yang terdegradasi, berapapun level degradasinya,” tegas dosen yang menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Wageningen University ini.
Pemulihan hutan bukan sekadar menanam pohon. Sebab, hutan memiliki komponen lain, seperti herba, semak, liana, epifit, sawa liar, dan mikroorganisme yang berpotensi berubah ketika pembukaan hutan telah berlangsung.
Yayasan Auriga Nusantara melalui platformnya Mapbiomas Indonesia menemukan wilayah Indonesia telah kehilangan 18 juta hektare hutan, hutan rawa gambut, dan mangrove dalam tiga dekade (1990-2024). Perkebunan kayu dan sawit meningkat pada periode yang sama.
Penguasaan hutan dalam angka 18 juta hektare itu kemudian menimbulkan pertanyaan: sampai di mana batas manusia dapat “mengekstraksi hutan”?
Manusia yang Merasa Berhak
Manusia pertama tinggal bersama istrinya di surga. Tuhan mempersilakan ia makan dengan nikmat berbagai makanan yang tersedia, bersamaan dengan datangnya larangan mendekati sebuah pohon.
“Konsep tentang buah khuldi adalah bukti bahwa tidak semuanya adalah hak manusia. Secara teologis Islam, batasan mengenai hubungan manusia dan alam dimulai sejak cerita Adam dan Hawa,” begitulah Pepep DW menjelaskan kepada Garda Animalia, Kamis (15/10/2026) malam.
Konsep yang sama tertuang dalam konteks budaya dan negara di Nusantara, jauh sebelum pengaruh Belanda melekat dalam pengelolaan kawasan yang berlaku hingga kini.
Penulis buku Sadar Kawasan ini memaparkan, batasan hubungan manusia dan alam dibatasi oleh konsep yang disebut “konsepsi kawasan”. Konsep ini menegaskan batas yang berlaku bukanlah “merusak atau tidak”, melainkan “berhak atau tidak”.
Dengan begitu, lanjut Pepep, argumen “saya boleh masuk ke kawasan mana pun karena saya tidak bermaksud merusak” otomatis tidak berlaku.
“Konsep kawasan ini bukan hanya untuk kepentingan manusia karena di sana ada satwa, dan totalitas kehidupan lain yang tidak boleh diganggu oleh datangnya manusia,” ujar pria lulusan Jurusan Karawitan STSI Bandung (sekarang ISBI), yang sesekali mengikuti kuliah ekstensi di Filsafat Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad).
Islam memiliki konsep hima, konsep kawasan yang secara khusus dilindungi oleh pemerintah (imam negara atau khalifah) atas dasar syariat guna melestarikan kehidupan liar serta hutan.
Hima, selaras dengan bagaimana kebudayaan Nusantara yang mengajarkan hubungan manusia dengan alam dibatasi oleh ruang, waktu dan perilaku. Misalnya, setiap kawasan yang memiliki tonjolan–dalam hal ini gunung–dikonsepkan sebagai sesuatu yang sakral, sebab di sanalah air diproduksi dan disimpan untuk kepentingan semua makhluk hidup.
Semakin tinggi gunung, maka semakin tinggi pula batasan dan larangannya. Satwa melata, terbang, berjalan, berenang, melompat, dan organisme lainnya dijamin hak hidupnya oleh “hutan larangan” tersebut.
Sayangnya, konsep hima dan konsepsi kawasan yang hidup di budaya kita diganti sejak 1920, sejak datangnya sebuah peradaban.
“Sebuah negara atau peradaban masuk, yang bahkan mereka tidak punya gunung, tetapi mengatur ekologi di Bumi Nusantara. Terjadilah kekacauan itu,” papar Pepep.
Negara yang dimaksud adalah Belanda, sebuah negara yang pernah menguasai Nusantara, dengan aturan penguasaan lahan dan hutan yang masih melekat pada pemerintahan Indonesia saat ini.
Belanda kemudian mengotak-ngotakkan kawasan berdasarkan fungsinya, seperti hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Seluruhnya diatur berdasarkan kepentingan mereka. Alhasil, aturan itu hanya menyisakan sedikit sekali kawasan yang benar-benar harus dijaga.
Seiring waktu, aturan yang diformalkan oleh pemerintah Indonesia itu tampak seperti "melegalkan kerusakan", sebagaimana tambang dan perkebunan monokultur menjadi raja yang menguasai hutan saat ini.
Mitologi-mitologi yang terpelihara sejak dahulu kian pudar dalam masyarakat. Misalnya, bagaimana masyarakat desa dalam kebudayaan Sunda meyakini ada Jurig Jariyan atau “penunggu” sungai, yang menyebabkan masyarakat enggan membuang sampah sembarangan karena takut penunggunya marah.
Ada pula sosok manusia berkepala serigala yang diyakini menjaga hutan dan air melalui mitos Aul.
Mitos ini menjadi perwujudan larangan bagi masyarakat untuk menebang pohon dan mengganggu isi hutan. Jika masih dilanggar, Aul akan datang sebagai mamala (konsekuensi buruk).
“Saya mendapatkan di empat sisi mata angin di Bandung Raya, masyarakatnya menjaga alam sama sekali bukan dengan alasan ‘agar lestari, agar tidak terjadi bencana’. Tetapi karena benar-benar karena respect [pada alam].”
Hutan adalah Ruang Hidup
Kehidupan urban terkadang berperilaku angkuh, seolah tak butuh hutan. Padahal ketergantungan manusia terhadap hutan tak mengenal dekat atau jauh, hanya saja menjelma dalam bentuk berbeda.
Bagi masyarakat adat yang hidup di pedalaman maupun di sekitar hutan, kehilangan hutan berarti kehilangan lebih dari sekadar kumpulan pepohonan. Di dalamnya terdapat sumber pangan, tanaman obat, air, tempat mencari penghasilan, hingga ruang untuk menjalankan kehidupan sosial dan spiritual.
Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Surti Handayani, menjelaskan bahwa hutan dalam kehidupan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur lain yang membentuk wilayah hidup mereka.
“Kalau sepanjang kami bekerja dengan masyarakat adat, hutan itu bukan sekadar pohon dan hewan. Ada sungai juga, ada air yang mengalir di situ. Itu adalah satu kesatuan wilayah yang tidak terpisahkan,” ujar Surti, Kamis (15/10/2026).
Hilangnya Akses, Berubahnya Cara Hidup
Kebakaran berlangsung di tengah tekanan terhadap wilayah hidup masyarakat, termasuk perubahan fungsi kawasan hutan dan pemberian izin konsesi untuk berbagai kepentingan.
Perkebunan, pertambangan, dan proyek pemanfaatan kawasan lainnya dapat membatasi akses masyarakat terhadap wilayah yang selama ini menjadi tempat mereka mencari pangan, berladang, berburu, dan menjalankan kehidupan sehari-hari.
“Ini yang menjadi satu tantangan kita, ketika izin-izin untuk konsesi itu semakin luas. Mereka semakin mudah untuk menambah lagi konsesinya, memperluas lagi konsesinya, sedangkan areal konsesi yang diperluas itu adalah ruang jelajah masyarakat adat,” jelas Surti.
Surti menguraikan beberapa contoh, seperti suku Anak Dalam di Jambi misalnya, sudah semakin kehilangan ruang jelajahnya. Ketika ingin memanen madu, mereka sudah tidak menemukan pohonnya karena telah berubah menjadi sawit.
Masyarakat adat O’hongana Manyawa pun mau masuk ke wilayah adatnya harus melalui pintu masuk perusahaan tambang di Halmahera.
“Yang menggeser paradigma kehutanan itu bukan masyarakat adat, tetapi izin-izin konsesi yang diberikan oleh negara, yang diberikan oleh pemerintah ke wilayah-wilayah adat,” kata Surti.
Surti juga menerangkan bahwa negara menjanjikan akan menyerahkan 1,4 juta hektar hutan pada masyarakat adat yang ada di Indonesia yang disampaikan pada saat pertemuan COP ke 30 di Brazil, tetapi sampai sekarang tidak terealisasi sesuai janji. Hanya sekian ratus hektare saja, bahkan tidak sampai 1000 hektare.
Namun, di sisi lain masyarakat adat disuruh untuk menjaga hutan. Menurutnya ini adalah suatu anomali.
Di sisi lain, negara juga berlindung di balik perubahan iklim, berlindung di balik agenda transisi energi, lalu mereka masuk ke jantung-jantung wilayah adat yang hutannya masih baik untuk dijadikan geothermal, tambang nikel, atau proyek karbon.
“Dan masyarakat adat hanya dipandang sebagai penerima manfaat yang mungkin bukan dalam bentuk keuntungan, tetapi hanya janji-janji semata,” jelas Surti.
Perubahan tersebut membuat masyarakat harus menyesuaikan diri dengan keadaan yang berbeda dari kehidupan mereka sebelumnya. Ketika wilayah yang biasa dimanfaatkan tidak lagi dapat diakses, mereka kehilangan kesempatan untuk menjalankan pengetahuan dan praktik yang diwariskan antargenerasi.
Hal itu juga dapat dilihat dari cara masyarakat adat memenuhi kebutuhan pangan. Surti menyinggung masyarakat O’hongana Manyawa di Halmahera yang dalam sejumlah situasi harus menyesuaikan diri dengan makanan yang bukan bagian dari kebiasaan hidup mereka sebelumnya.
“Diberi makan Indomie. Itu bukan makanan mereka,” ujarnya.
Padahal, masyarakat adat memiliki cara tersendiri dalam memanfaatkan wilayahnya. Masyarakat O’Hongana Manyawa hidup dalam kelompok-kelompok kecil. Masing-masing kelompok memiliki ruang hidup sendiri dan terdapat penghormatan agar kelompok lain tidak sembarangan memasuki atau menggunakan tempat yang menjadi ruang hidup mereka.
Dengan demikian, hutan bukanlah satu ruang yang seluruh bagiannya dapat digunakan dengan cara yang sama. Ada tempat yang harus dihormati, ada yang dapat dimanfaatkan, ada pula batas yang harus dipahami.
Pengetahuan seperti ini menunjukkan bahwa kehidupan di dalam hutan dibangun melalui aturan. Bukan hanya aturan tentang apa yang boleh diambil, tetapi juga tentang tempat, waktu, dan batas dalam mengambil sesuatu dari alam.
Prinsip tersebut mengingatkan pada gagasan yang dikenal dalam tradisi sasi di Maluku. Sasi memberikan larangan atau jeda untuk mengambil sumber daya tertentu agar alam memiliki kesempatan untuk berkembang dan pulih.
Bagi Surti, praktik semacam itu tidak bisa serta-merta dipandang sebagai eksploitasi terhadap hutan. Ada pengetahuan lokal dan aturan adat yang membentuk hubungan masyarakat dengan lingkungannya.
Merefleksikan Kembali Hubungan Manusia dan Alam
Hutan tumbuh melalui kerja yang nyaris tak terlihat: biji yang dibawa satwa, jamur yang mengurai serasah, mikroorganisme yang menyuburkan tanah, aliran air yang menopang kehidupan, hingga pepohonan yang hidup ratusan tahun.
Di dalamnya, masyarakat adat mewariskan pengetahuan tentang batas, dan ilmu pengetahuan modern menjelaskan keterhubungan setiap komponen ekosistem.
Namun, di tengah seluruh proses yang membangun kehidupan itu, berbagai keputusan mengakibatkan perubahan bentang alam, menentukan apakah sebuah hutan akan tetap berdiri atau tumbang.
Bagaimana jika keputusan itu ternyata sama dengan menghilangkan dahan tempat orangutan dan owa bergelantungan? Bagaimana jika itu sama dengan mengeringkan gambut yang mengandung air selama ribuan tahun?
Manusia tidak pernah menciptakan hutan. Namun, kadang kala merasa menjadi yang paling berhak untuk menentukan nasib hutan dan isinya.
Manusia merumuskan yang dianggapnya jenius, menentukan batasan, status, izin–disertai lobi. Semua dilakukan demi kepentingan ekonomi untuk manusia sendiri. Dan dari keputusan itu, seluruh kehidupan di dalamnya ikut menanggung akibat, sebagaimana orangutan muncul di awal kisah ini.











![Harapan Memutus Siklus Api [Bagian 4]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/harapan-memutus-siklus-api-bagian-4.webp)





