Gardaanimalia.com - Koalisi #ResetKehutanan menilai, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menempatkan hutan sekadar objek ekonomi semata. Sehingga, mengubah UU Kehutanan menjadi penting untuk dilakukan agar tata kelola hutan di Indonesia dapat sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Rancangan Perubahan UU Kehutanan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan sudah berstatus sebagai usul inisiatif DPR RI per 27 Agustus 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
Sayangnya, perubahan UU Kehutanan yang sedang didorong belum menyentuh permasalahan mendasar tata kelola hutan dan minim pelibatan masyarakat secara bermakna.
Garda Animalia sebagai anggota Koalisi #ResetKehutanan menilai bahwa pembahasan perubahan UU Kehutanan dilakukan secara parsial tanpa mengubah secara keseluruhan paradigma rezim kehutanan yang berlaku.
Secara substansial terdapat beberapa aturan hukum yang keliru, termasuk mengenai dominasi pemerintah dalam hak menguasai negara, pengukuhan kawasan hutan, hingga deforestasi terencana untuk food estate.
Salah satu wujud dari persoalan tata kelola hutan, yaitu masih terus berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia. Pada 2026, karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah dengan luasan kebakaran yang mencapai ratusan ribu hektare. Peristiwa tersebut jelas mengancam ruang hidup masyarakat dan habitat satwa liar.
Merespons persoalan mendasar dalam agenda perubahan UU Kehutanan, serta masih banyaknya substansi yang keliru, Koalisi #ResetKehutanan menyusun Kertas Posisi yang bertajuk, ‘Nasib Hutan Kita di Tengah Krisis Ekologis: Indonesia Butuh UU Kehutanan yang Baru’, sebagai upaya menyampaikan narasi tandingan atas proses legislasi UU Kehutanan yang sedang berlangsung.
Analisis Koalisi #ResetKehutanan dapat diakses dalam dokumen ini:
Kertas Posisi Koalisi #ResetKehutanan_compressed.pdf
2.36 MB
















