Berita

Uji Materiil UU KSDAHE, Koalisi Minta Masyarakat Adat Diakui sebagai Penjaga Biodiversitas

09/07/2026|Muhammad Wildan Al Gifari
Perwakilan Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan menggelar konferensi pers terkait pengajuan uji materiil Undang-Undang Nom...

Perwakilan Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan menggelar konferensi pers terkait pengajuan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari/Garda Animalia

Gardaanimalia.comKoalisi untuk Konservasi Berkeadilan yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menilai perlindungan biodiversitas tidak dapat dipisahkan dari peran masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga ekosistem.

Pandangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengajuan uji materi (judicial review) UU KSDAHE di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan berbagai laporan ilmiah internasional menunjukkan bahwa kelestarian ekosistem sangat bergantung pada peran masyarakat adat dan komunitas lokal.

Menurutnya, keberadaan biodiversitas, termasuk satwa liar, tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat habitat alaminya.

“Kenapa kita masih hidup, masih bisa bertahan sebagai yang namanya manusia, karena 80 persen ekosistem terbaik dijaga oleh masyarakat adat,” ucap Rukka.

Rukka menjelaskan, biodiversitas dan kehidupan masyarakat adat merupakan satu kesatuan. 

Menurutnya, nilai-nilai konservasi telah melekat dalam budaya, sistem kepercayaan, serta hukum adat yang mereka jalankan selama turun-temurun. Karena itu, perlindungan spesies tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap masyarakat yang hidup berdampingan dengan satwa liar dan menjaga habitatnya.

"Konservasi itu adalah budaya masyarakat adat. Seluruh sistem nilai, sistem kepercayaan, aturan-aturan adat, hukum-hukum adat itu sudah tersirat konservasi di dalamnya," ujar Rukka.

Kebijakan Negara yang Memisahkan Masyarakat Adat dari Ruang Hidupnya

Rukka menambahkan, uji materi yang diajukan juga bertujuan mengoreksi cara pandang konservasi yang selama ini dinilai mempertentangkan manusia dengan satwa liar. 

Menurutnya, konflik antara manusia dan satwa lebih banyak dipicu oleh kebijakan negara yang memisahkan masyarakat adat dari ruang hidupnya, bukan oleh keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Rukka menilai UU KSDAHE seolah mempertentangkan konservasi satwa liar dengan masyarakat adat. Padahal, menurutnya, konflik tersebut muncul ketika negara memberikan izin konsesi di habitat satwa liar, kemudian mengambil wilayah adat untuk dijadikan kawasan konservasi sebagai kompensasi atas rusaknya habitat akibat aktivitas tersebut. 

“Jadi yang mempertentangkan antara manusia dengan satwa liar ini bukan masyarakat adat, tapi oleh negara dan konsep-konsep konservasi yang datang dari luar,” tegas Rukka. 

Perwakilan Komunitas Adat Dalem Tamblingan, Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Ardana juga mengatakan, masyarakat adat memandang manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem. 

Dalam pandangan tersebut, manusia hidup saling bergantung dengan makhluk hidup lain sehingga hubungan dengan alam harus dijaga, bukan dipisahkan.

Menurut Putu, cara pandang itu berbeda dengan pendekatan konservasi yang selama ini diterapkan negara, yang cenderung memisahkan manusia dari alam.

"Jadi manusia itu adalah bagian dari alam. Kalau negara ini menganggap manusia itu penguasa alam. Nah, itu perbedaan paradigma yang paling penting dari konservasi itu sendiri," ujar Putu.

Putu menuturkan masyarakat adat telah menjaga kawasan mereka selama puluhan tahun melalui aturan, pengetahuan, dan praktik adat yang diwariskan secara turun-temurun. 

Oleh karena itu, menurutnya, perlindungan biodiversitas harus berjalan seiring dengan pengakuan atas hak masyarakat adat terhadap wilayah kelola serta pengetahuan konservasi yang mereka miliki.

Praktik Greenwashing 

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati Romica, mengingatkan adanya praktik greenwashing yang mengatasnamakan konservasi, tetapi justru mengabaikan hak masyarakat adat dan merusak lingkungan. 

Ia mencontohkan kasus masyarakat adat Suku Bantik di Sulawesi Utara yang kehilangan wilayah pesisir akibat reklamasi untuk pembangunan hotel. 

Menurut Susan, pihak hotel mengklaim melakukan transplantasi terumbu karang di lokasi lain sebagai bentuk mitigasi kerusakan lingkungan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak dapat menggantikan kerusakan yang terjadi di kawasan pesisir. 

"Jadi bisa dibayangin, dia timbun di satu sisi, sebelah kiri dia timbun, sebelah kanan dia transplantasi. Logika berpikir macam apa yang harus kita bangun melihat kayak begini?" ujar Susan. 

Susan menilai praktik tersebut menunjukkan, persoalan konservasi tidak hanya berkaitan dengan perlindungan alam, tetapi juga keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan ekosistem. 

Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024  tentang KSDAHE. Menurut koalisi, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut masih menerapkan pendekatan konservasi yang sentralistis sehingga berpotensi membatasi hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah hidupnya, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik konservasi yang telah dijalankan secara turun-temurun. 

Melalui uji materi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati harus berjalan seiring dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta komunitas lokal sebagai penjaga ekosistem.