Menu
Opini

Suara Penjaga Hutan yang Dibungkam Seharga 3 Juta Rupiah

21/10/2026|Afifah Putri Ningdiyah
Ilustrasi siamang Symphalangus syndactylus satwa yang terancam punah karena perdagangan ilegal Foto LtshearsWikipedia - S...

Ilustrasi siamang (Symphalangus syndactylus), satwa yang terancam punah karena perdagangan ilegal. | Foto: Ltshears/Wikipedia

Gardaanimalia.com - 

Wajahnya kecil dan sendu, menampilkan kepolosan yang murni di hutan yang terus terancam. Lengannya lebih panjang daripada tubuh dan kakinya, suaranya bergema sangat besar, seolah jadi khas nyanyian hutan.

Ia adalah siamang (Symphalangus syndactylus), primata yang tinggal di pulau Sumatera.

Kini, suara siamang makin jarang terdengar, redup, senyap, dibungkam oleh berbagai ancaman perburuan dan perdagangan ilegal, menyempitnya habitat akibat pembakaran hutan dan pembukaan konsesi perkebunan serta tambang.

Primata endemik ini hidup secara arboreal dan merupakan satwa yang dilindungi dan berstatus endangered atau terancam menurut IUCN Red List1 dan Apendiks I CITES2.

Sayangnya, Indonesia sebagai “kampung halaman” justru menjadi titik awal ia dijadikan barang dagangan untuk dipelihara dalam kuasa manusia.

Bayi Siamang Didapatkan dengan Cara Sadis

Bayi-bayi satwa seperti siamang, owa, bahkan orangutan diperjualbelikan di berbagai forum online dan platform media sosial. Padahal menurut IUCN, satwa-satwa tersebut berstatus kritis dan sangat terancam punah.

Kejahatan ini semakin berkembang secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi digital dan jalur penyelundupan lintas negara3.

Facebook menjadi salah satu platform populer dalam transaksi jual-beli satwa malang tersebut. Cukup ketik “siamang” di pencarian Facebook, muncullah para pedagang yang memamerkan foto-foto siamang yang mereka anggap sebagai barang jajaan.

Selain Facebook, perdagangan siamang juga dilakukan dengan menggunakan layanan ojek online.

Pada 21 Juli 2026 lalu di Binjai, Sumatera Utara, seseorang berinisial RA ditangkap karena diduga berperan sebagai perantara transaksi satwa dilindungi tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas, sedangkan pelaku lainnya yang berinisial W kabur menggunakan sepeda motor. 

RA memesan layanan ojek online untuk mengelabui petugas dengan melakukan sistem cash on delivery (COD).

Pengemudi ojek itu membantu petugas mengamankan para pelaku setelah mengetahui isi paket yang diantarnya adalah bayi siamang. Bayi siamang berusia 1 tahun tersebut ditempatkan dalam keranjang roti dan dibungkus kardus, serta diikat di bagian belakang sepeda motor.

Pelaku RA mengaku bahwa transaksi satwa tersebut atas perintah dari Thomas Raider Chaniago, residivis dalam beberapa kasus perdagangan satwa dilindungi. Thomas bertugas menentukan harga dan mencari pembeli, sedangkan RA yang mengatur pengiriman dan memesan jasa pengantaran ojek online.

Kini, bayi siamang tersebut diamankan BKSDA Sumatera Utara dan menjalani perawatan di Lembaga Konservasi Orangutan Information Centre (OIC)4.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah5. 

Bayi-bayi siamang yang diperjualbelikan diperoleh dengan cara dipisahkan secara paksa dari induk jantan dan betina, bahkan mungkin anggota keluarga lainnya. 

Dengan begitu, untuk mendapatkan satu nyawa anak siamang, mengorbankan paling sedikit dua nyawa siamang dewasa6. Hal tersebut dikarenakan sifat monogami dan kuatnya ikatan keluarga yang dibentuk oleh siamang. 

Jika ada mahluk yang mengganggu keluarganya, siamang jantan sebagai ayah akan melindungi kelompoknya7.

Investigasi yang dilakukan Junaidi Hanafiah dari Mongabay Indonesia8 menguak bahwa perdagangan siamang dapat terus berjalan karena “perpindahan tangannya” dilakukan dengan sistematis lewat perjalanan laut. Di laut, khususnya pada malam hari, minim pengawasan petugas.

Masih dari investigasi yang sama, Safri (bukan nama asli) seorang pedagang satwa liar dilindungi, juga mengungkap bahwa selama berkendara dengan kapal hingga tiga minggu, ia tidak pernah melihat kapal aparat penegakan hukum melintas.

Jika ada patroli, ia dan kawanannya menyalakan seluruh mesin kapal yang sudah didesain kuat untuk menghindari kejaran aparat. Kini Safri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Aceh karena dibui akibat ketahuan memperdagangkan orangutan sumatera.

Hukum dan Vonis yang Dapat Dinego

Siamang merupakan satwa endemik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). 

Ancaman yang dituliskan oleh negara di atas kertas, yaitu ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi orang yang melakukan perdagangan satwa liar dilindungi9.  Namun, apakah ini sudah terlaksana di lapangan?

Pada Agustus 2025 di Bojonggede, tersangka bernama Komar Aripin sempat dilaporkan karena kasus kepemilikan dua ekor bayi siamang.

Mekanisme hukumnya diselesaikan dengan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Komar hanya dikenakan hukuman pembinaan moral dan sosial yaitu membersihkan masjid dan salat berjamaah di masjid selama 3 bulan10.

Keputusan ini dibuat karena alasan ketidaktahuan hukum dari pelaku. Jaksa penuntut juga mempertimbangkan bahwa pelaku belum pernah memiliki riwayat kriminal sebelumnya, sehingga restorative justice ini dianggap sebagai proses yang lebih “manusiawi”. 

Jika dinilai dari “mengutamakan kemanusiaan”, bagaimana jika ditelisik dari individu satwa sebagai korban?

Kepemilikan Komar atas dua ekor bayi siamang mengindikasikan perburuan yang mengorbankan setidaknya induk dari dua bayi siamang tersebut. Nyawa seekor anak siamang hanya dihargai 3 juta rupiah, tidak seberapa dengan suara siamang lain yang dibungkam atau dibunuh. Pertimbangan yang serius ini justru tidak terlintas di benak penuntut umum. 

Bagaimana jika bermunculan lagi para pelaku dengan alibi “ketidaktahuan hukumnya” seperti Komar, yang mekanisme hukumnya diselesaikan pula dengan restorative justice dan vonis bebas?

Lalu untuk apa aturan dan ancaman bagi yang membunuh, menjual, dan memelihara satwa dilindungi dibuat?

Langkah Kecil, Namun Sangat Berarti

Perburuan sadis diikuti perdagangan ilegal satwa yang terstruktur, serta perusakan dan pembakaran hutan untuk perkebunan dan pertambangan menjelaskan bahwa saat ini negara kita sedang menghadapi degradasi ekosistem yang sangat serius.

Indonesia sebagai negara kaya dengan sumber daya alam dan biodiversitas justru menjadi zona merah kepunahan satwa langka. Kisah getir tersebut tidak terjadi tiba-tiba, melainkan akibat dari banyaknya perburuan, perdagangan, pembabatan habitat alami para satwa, dan yang paling parah adalah pembiaran.

Suara kecil dari manusia dapat sangat berarti bagi beragam spesies satwa, terutama siamang yang terancam.

Penolakan untuk menormalisasi satwa sebagai hiburan juga merupakan langkah penting manusia untuk membudayakan rasa empati kepada sesama makhluk hidup. Mengabaikan itu semua sama saja seperti mempersilakan pemburu, pedagang ilegal, dan pemelihara satwa liar beraksi tanpa henti. 

Oleh karena itu, gunakan indra dan lisanmu yang sempurna untuk hal positif seperti kelestarian satwa juga lingkungan.

Anak cucu kita semua masih harus menghirup udara bersih karena siamang sebagai agen penyebar biji-bijian dan penanam pohon yang handal masih lestari dan menciptakan lingkungan yang sehat.


1 https://www.iucnredlist.org/species/39779/17967873
2 https://checklist.cites.org/#/en/search/output_layout=alphabetical&level_of_listing=0&show_synonyms=1&show_author=1&show_english=1&show_spanish=1&show_french=1&scientific_name=Symphalangus+syndactylus&page=1&per_page=20
3 Mongabay Indonesia, https://mongabay.co.id/2025/05/02/perdagangan-ilegal-siamang-lintas-negara-meningkat-namun-kurang-dapat-perhatian/.
4 Gibbonesia.id, https://gibbonesia.id/modus-perdagangan-siamang-kini-manfaatkan-layanan-daring/.
5 https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/kemenhut-ungkap-modus-perdagangan-satwa-liar-siamang-melalui-kurir-daring-di-sumut
6 Hasil investigasi dari Junaidi Hanafiah Mongabay Indonesia yang dipaparkan dalam diskusi yang diselenggarakan pada 19 Agustus 2026.
7 Mongabay Indonesia, https://mongabay.co.id/2026/06/20/menguak-perburuan-sadis-siamang-di-sumatera-1/.
8 Mongabay Indonesia, https://mongabay.co.id/2026/07/10/jejak-penyelundupan-siamang-dari-sumatera-ke-luar-negeri-2/.
9 Pasal 40a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
10 https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/08/14/kasus-bayi-siamang-di-bogor-berakhir-lewat-restorative-justice-kuasa-hukum-ini-lebih-manusiawi