Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui

141
×

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui

Share this article
Konferensi pers yang diselenggarakan Gakkum KLHK mengenai terungkapnya ZA sebagai pemilik dan pedagang cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong. | Foto: Gakkum KLHK
Konferensi pers mengenai terungkapnya ZA sebagai pemilik dan pedagang cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong. | Foto: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya transaksi cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (23/8/2024).

Petugas pun membekuk ZA (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong.

Kepada petugas, ZA mengaku sebagai pemilik cula badak dan gading gajah tersebut, dan menjualnya melalui Facebook

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Sani mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus perburuan badak sebelumnya.

Di kasus sebelumnya, petugas telah menyeret Sunendi alias Nendi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta Yogi Purwadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

“Penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan badak sebelumnya,” ucap Rasio.

Pengungkapan ini bermula saat tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum melakukan penelusuran di Facebook dan menemukan informasi akan adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

Tim kemudian melakukan profiling dan bergerak ke lokasi transaksi.

Saat melakukan transaksi, diketahui tersangka hanya membawa 1 cula badak dan 1 pipa gading gajah.

Tim segera menuju kediaman dan ruko milik tersangka. Di rumah itulah tim menemukan 7 cula badak, 4 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong.

Gagal Dapat Untung, ZA justru Terancam Pidana

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan ZA. | Foto: Gakkum KLHK
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan ZA. | Foto: Gakkum KLHK

Berdasarkan keterangan tersangka, 8 cula badak itu terdiri dari 4 cula asal luar negeri dan 4 cula dari Indonesia.

Tersangka pun mengaku bahwa cula badak ia jual dengan harga Rp30 juta hingga Rp40 juta per gramnya.

Sementara, total berat dari kedelapan cula badak yang ia miliki adalah tujuh kilogram.

Tim menaksir nilai jual cula badak milik tersangka bisa mencapai US2,8 juta. Nominal itu setara Rp43,4 miliar (kurs 1 US = Rp15.500).

Berdasarkan penelusuran tim di pasar gelap (black market) beberapa situs daring, harga pasar untuk cula badak yang berasal dari Asia cukup tinggi, yakni mencapai US400 ribu per kilogram. Sementara, cula badak yang berasal dari Afrika mencapai US200 ribu.

Pasal Berlapis untuk Jerat Pelaku Kejahatan Satwa Liar

Rasio menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Salah satunya caranya, melalui kerja sama dengan lembaga penegakan hukum nasional dan internasional.

“Kami terus memperkuat kerjasama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC,” terangnya.

Selain itu, Rasio meminta penyidik menerapkan sistem pidana berlapis, termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan liar satwa dilindungi.

“Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera,” pungkas Rasio.

Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, ZA sudah ditahan di Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana tersangka ZA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII,” pungkas Hari.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments