Jaringan Perburuan Gading Gajah Diungkap Gakkum KLHK di Jambi

3 min read
2019-08-20 15:05:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.


Gardaanimalia.com - Dua gading gajah Sumatera seberat 5,2 kg diduga milik jaringan perburuan gajah berhasil diamankan oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung, di Desa Lubuk Kambing, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (16/08/2019).



Tim mendapati gading gajah dengan panjang 65 cm dan 69 cm terbungkus karung plastik putih di dalam rumah S. Pelaku S berencana akan menjual gading gajah itu. Selain S Tim juga menahan M yang saat pemeriksaan ada di rumah S. Keduanya dan barang bukti gading gajah kemudian dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Saya mengapresiasi keberhasilan Tim. Dan operasi kali ini adalah langkah awal mengungkap jaringan perburuan yang lebih besar. Perburuan gajah pasti ada yang mendanai, kami akan mengungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis Minggu (18/8/2019).

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.

“Saat ini PPNS Balai Penegakan Hukum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Eduard

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus. Untuk itu Ditjen Penegakan Hukum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini," tegasnya.

Penyidik Ditjen Penegakan Hukum KLHK akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
gajah klhk jambi gakkum klhk gading
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25