Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Beli Satwa Kian Marak, Aparat Diminta Tegas

1619
×

Jual Beli Satwa Kian Marak, Aparat Diminta Tegas

Share this article
Jual Beli Satwa Kian Marak, Aparat Diminta Tegas
Salah satu satwa yang ditawarkan melalui instagram. Foto: Instagram @juragan_insyaf

Gardaanimalia.com – Media sosial saat ini menjadi ladang yang sangat untuk melakukan jual beli satwa dilindungi. Tren jual beli ini kian terlihat dari meningkatnya perdagangan satwa dilindungi di berbagai platform media sosial yang sangat marak terjadi di Indonesia. Salah satu akun yang banyak mengobral satwa dilindungi adalah pemilik akun Instagram dengan nama @juragan_insyaf. Akun ini diikuti lebih dari 4.000 pengikut dan terpantau beberapa kali menawarkan orangutan atau satwa dilindungi lainnya.

Dilansir dari Sindonews.com, Doni Herdaru, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Prosesnya yang rumit dan berbelit untuk pelaporan onlinenya, membuat orang enggan dan frustasi dalam melaporkan hal-hal seperti ini. Bahkan orang yang dengan semangat melindungi lingkungan yang tinggi sekalipun, akan merasa useless dan keburu hilang,” papar Doni (4/10/2021).

Doni juga menegaskan sangat penting aparat penegak hukum seperti polisi melakukan penangkapan dan mengusut jaringan penjualan satwa dilindungi. Kepolisian dianggap memiliki hak dalam hal ini khususnya mendesak kasus pidana penjualan satwa-satwa langka dengan status langka dan dilindungi oleh negara.

Meningkatnya jual beli satwa dilindungi di sosial media pada dasarnya tidak hanya akan mengganggu ekosistem di alam, namun juga meningkatkan potensi hilangnya kemampuan beradaptasi satwa dan sifat liar yang secara alami sudah menjadi perilaku alamiah satwa.

Sejalan dengan itu, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyebut penjualan satwa liar dan langka di media social juga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan UU ITE,” paparnya.

Suparji juga menuturkan bahwa adanya regulasi di atas sejalan dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild sebagai salah satu perjanjian internasional yang telah disetujui Indonesia.

“Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Convention on International Trade of Endangered Species atau disingkat dengan CITES, di mana perjanjian perdagangan internasional ini mengatur tentang dilarangnya memperdagangkan tumbuhan serta satwa yang dilindungi,” imbuh Suparji.

Terkait dengan semakin tingginya jual beli satwa dilindungi di sosial media, Suparji turut mendesak aparat kepolisian segera menangani masalah ini dan mengusutnya sampai tuntas.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments