Jual Burung Elang Dilindungi, Pedagang Mendapat Peringatan

3 min read
2022-07-28 13:47:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua ekor satwa dilindungi berupa burung elang bondol dan elang laut berhasil diamankan dari tangan pedagang satwa liar di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyitaan satwa tersebut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah setelah mendapatkan informasi adanya jual beli satwa melalui media sosial Facebook.

"Kami menyita satwa ini dari salah satu orang yang coba memperjualbelikan lewat media sosial pada Minggu, 24 Juli lalu," ungkap Kepala BKSDA Sulawesi Tengah, Hasmuni Hasmar, Selasa (26/7) dilansir dari Antara.

Pedagang satwa dilindungi tersebut mengaku tidak mengetahui peraturan tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi, termasuk burung elang bondol dan elang laut.

Hasmuni​​​ memaparkan, bahwa orang itu sudah berkomitmen secara tertulis tidak akan melakukan hal serupa lagi. "Oknum pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Dia mengutarakan, bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan terkait status konservasi satwa dan regulasi yang ada di Indonesia.

"Sekaligus kami menjelaskan kepadanya bahwa burung elang itu adalah salah satu satwa endemik yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperdagangkan, apalagi dengan sengaja memburu, bisa kena pidana," ucapnya.



Selanjutnya, burung elang dibawa untuk tinggal di penangkaran sementara Kantor BKSDA Sulawesi Tengah. Rencananya, kata Hasmuni, satwa akan dilepasliarkan saat peringatan Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2022.

Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan jenis-jenis satwa yang dilindungi.

"Sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Hasmuni. Ia juga menegaskan, bahwa semua spesies elang adalah dilindungi di Indonesia.

Burung elang bondol dan elang laut terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
burung elang elang bondol elang laut dada putih elang laut
Writer: