Jual Burung Elang Dilindungi, Pedagang Mendapat Peringatan

Gardaanimalia.com - Dua ekor satwa dilindungi berupa burung elang bondol dan elang laut berhasil diamankan dari tangan pedagang satwa liar di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyitaan satwa tersebut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah setelah mendapatkan informasi adanya jual beli satwa melalui media sosial Facebook.
"Kami menyita satwa ini dari salah satu orang yang coba memperjualbelikan lewat media sosial pada Minggu, 24 Juli lalu," ungkap Kepala BKSDA Sulawesi Tengah, Hasmuni Hasmar, Selasa (26/7) dilansir dari Antara.
Pedagang satwa dilindungi tersebut mengaku tidak mengetahui peraturan tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi, termasuk burung elang bondol dan elang laut.
Hasmuni memaparkan, bahwa orang itu sudah berkomitmen secara tertulis tidak akan melakukan hal serupa lagi. "Oknum pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Dia mengutarakan, bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan terkait status konservasi satwa dan regulasi yang ada di Indonesia.
"Sekaligus kami menjelaskan kepadanya bahwa burung elang itu adalah salah satu satwa endemik yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperdagangkan, apalagi dengan sengaja memburu, bisa kena pidana," ucapnya.
Selanjutnya, burung elang dibawa untuk tinggal di penangkaran sementara Kantor BKSDA Sulawesi Tengah. Rencananya, kata Hasmuni, satwa akan dilepasliarkan saat peringatan Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2022.
Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan jenis-jenis satwa yang dilindungi.
"Sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Hasmuni. Ia juga menegaskan, bahwa semua spesies elang adalah dilindungi di Indonesia.
Burung elang bondol dan elang laut terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Masih Stres, Kondisi Terkini Elang Sikepmadu usai Evakuasi
14/06/23
Bertelur Dua Tahun Sekali, Elang Jawa di TNGHS Kembali Menetas
14/04/23
Elang Bondol Milik Pengusaha asal Situbondo Disita Polisi
23/02/23
Diduga Kuat Tertembak Senapan Angin, Sayap Elang Tikus Terluka
01/02/23
Elang Brontok Serahan Warga Butuh Direhabilitasi
20/01/23
Berkenalan dengan Sang Pemangsa Endemik, Elang Sulawesi
20/12/22
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
