Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Burung Nuri asal Papua, Warga Malang Diciduk Polisi

4640
×

Jual Burung Nuri asal Papua, Warga Malang Diciduk Polisi

Share this article
Jual Burung Nuri asal Papua, Warga Malang Diciduk Polisi
Nuri kepala hitam yang disita dari tangan pelaku. Foto : Tugumalang.id/Bayu Eka Novanta

Gardaanimalia.com – Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook berhasil dilakukan oleh Polres Malang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo pada Selasa (03/03/2020)

Seorang pelaku bernama Agus Setiawan (30), warga Jln. Sunan Kalijogo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan petugas bersama dengan barang bukti berupa burung dilindungi asal Papua..

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa penangkapan Agus diawali dari adanya kiriman facebook  akun Gombes Mbes yang menawarkan burung dilindungi jenis Nuri bayan.

“Mengetahui hal tersebut, petugas yang tergabung dari polisi dan BKSDA selanjutnya melakukan upaya pembelian dan mengajak pelaku untuk bisa bertemu secara COD (Cash on Delivery),” katanya.

Petugas melakukan penangkapan saat melakukan transaksi dengan pelaku di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas juga mendatangi rumah pelaku saat diketahui masih ada burung lainnya yang disimpan.

Dari tangan pelaku kemudian disita 2 ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dan 1 buah handphone.

Hendri menuturkan pelaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi tersebut dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat.

“Pelaku membeli burung di antaranya Nuri Bayan, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Jambul Kuning, Kasturi, Beo Tua, Masda, dan Juri Pelangi, untuk dijual kembali di Pulau Jawa,” tuturnya.

Burung-burung dilindungi itu dimasukkan ke dalam kardus dan dikirim melalui jalur laut dengan tujuan Surabaya, selanjutnya pelaku membawanya ke Malang menggunakan mobil rental.

“Di Malang, pelaku menawarkan burung dilindungi ini melalui grup Facebook Komunitas Burung Kicau Mania Malang Selatan,”ujar Hendri

Dalam perjalanan Agus membawa 25 ekor burung dan terdapat 6 ekor burung yang mati di jalan. Lalu 11 ekor dijual di Surabaya hingga tersisa 8 ekor yang dibawa ke Malang.

“Pelaku membeli burung di Sorong seharga Rp. 300 ribu dan dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu, Rp 900 ribu dan Rp 1.4 juta,” lanjut Hendri.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments