Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kulit Harimau dan Macan Dahan, Seorang Pelaku Diciduk Polda Sumut

2817
×

Jual Kulit Harimau dan Macan Dahan, Seorang Pelaku Diciduk Polda Sumut

Share this article
Jual Kulit Harimau dan Macan Dahan, Seorang Pelaku Diciduk Polda Sumut
Dikrimsus Polda Sumatera Utara menunjukkan barang bukti berupa satu lembar Kulit Harimau sumatera yang berhasil diamankan. Foto : Okezone/Wahyudi Aulia Siregar

Gardaanimalia.com – Pelaku bernama Imam Suwito (65) penjual kulit Harimau sumatera diciduk petugas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Minggu (27/01).

Kepolisian mengamankan awetan organ satwa berupa satu lembar kulit Harimau sumatera dan satu lembar kulit Macan dahan.  Keduanya ditemukan di kediaman pelaku, Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menyebutkan bahwa penangkapan pelaku diawali dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan organ satwa dilindungi di Kecamatan Besitang.

Tim Dirkrimsus yang dipimpin oleh AKBP Herzoni Saragih dan Kompol Wira Prayatna kemudian melakukan penyamaran dan memancing tersangka untuk bertransaksi. Dari transaksi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku. Petugas langusng menuju rumah Imam untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat penangkapan oleh petugas ditemukan di rumahnya satu lembar kulit Harimau sumatera dalam kondisi utuh dan saat penggeledahan ditemukan kulit Macan dahan,” ujar Rony di halaman Polda Sumut, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut Rony menjelaskan bahwa kulit Harimau dan Macan dahan yang disimpan dirumah pelaku didapatkannya dari dua pelaku lain berinisial H (50) dan R (35) yang berdomisili di Kuala Simpang, Kabupaten Langkat. Kedua awetan kulit tersebut akan dijual dengan harga masing-masing Rp. 17 juta.

“Pelaku mengaku hanya dititipkan untuk menjual kulit saja tetapi tidak ikut memburu. Sementara, Kedua pelaku lainnya kini sedang dalam pengejaran”, ujarnya.

Rony juga menjelaskan bahwa awetan kulit satwa dilindungi itu akan diserahkan kepada pihak BKSDA sebagai otoritas yang berwenang.

Pihak kepolisian masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan perdagangan organ satwa dilindungi tersebut, “Pelaku hanya menjual di tingkat lokal, cara menjualnya juga dari mulut ke mulut. Tapi kami memprediksi bahwa penjualan kulit ini juga bisa sampai ke luar negeri,” jelas Rony.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments