Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Monyet Ekor Panjang, Pedagang Pasar Satria Bali Kena Razia

3606
×

Jual Monyet Ekor Panjang, Pedagang Pasar Satria Bali Kena Razia

Share this article
Petugas gabungan melakukan razia di Pasar Burung Satria Bali dan menemukan seorang menjual satwa liar yaitu monyet ekor panjang. | Foto: Fikri Yusuf/Antara
Petugas gabungan melakukan razia di Pasar Burung Satria Bali dan menemukan seorang menjual satwa liar yaitu monyet ekor panjang. | Foto: Fikri Yusuf/Antara

Gardaanimalia.com – Seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) mendapatkan teguran dari tim gabungan yang menggelar razia di Pasar Burung Satria, Jalan Satria, Denpasar pada Selasa (11/1).

Razia yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polisi Pamong Praja (Pol PP) bertujuan untuk mengontrol penyebaran virus rabies di Ibu Kota Bali tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan menemukan satu penjual yang memperdagangkan satwa liar yaitu monyet ekor panjang. Penjual itupun diberikan teguran sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus Hewan Penular Rabies (HPR).

“Yang baru ditemukan itu yang jual beli ekor panjang 1 ekor. Hanya diberikan 1 surat di atas materai tak akan jual lagi,” kata drh. I Made Ngurah Sugiri, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar dilansir dari Kanal Bali.

Selain itu, ujarnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta atau 6 bulan penjara.

“Yang tadi itu pertama berikan teguran lisan lalu tertulis, langkah ketiga nanti kalau ada pelanggaran lagi akan ditindak,” lanjutnya.

Sugiri juga mengatakan bahwa penertiban ini ialah upaya berkelanjutan untuk mendukung pembatasan penyebaran rabies serta mengamankan penjualan satwa liar di Kota Denpasar.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” tutur Sugiri dilansir dari Baliportalnews.

Monyet ekor panjang yang ditemukan saat razia di Pasar Burung Satria. | Foto: Fikri Yusuf/Antara
Monyet ekor panjang yang ditemukan saat razia di Pasar Burung Satria. | Foto: Fikri Yusuf/Antara

Ia pun menegaskan bahwa pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilakukan. Bahkan, lanjutnya, pihak Pemerintah Kota tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pedagang sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan,” pungkas Sugiri.

Sementara itu, pemilik kios bernama Agus Ali mengaku bersedia untuk tidak lagi menjual satwa monyet ekor panjang setelah ia mendapatkan teguran dan membuat surat pernyataan di atas materai.

“Kita tidak akan menjual lagi, ini sudah diperingati, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk tidak menjual lagi, jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” tegasnya.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments