Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

2634
×

Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

Share this article
Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus
Kedua pelaku jual beli sisik trenggiling ditangkap oleh petugas Kepolisian Tanggamus pada Selasa (13/11). Foto : Sayuti/kupastuntas.co

Gardaanimalia.com, Lampung – Karena membawa dan memperjualbelikan sisik trenggiling, dua orang pelaku berinisial HS (33) dan SR (45) ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Tim Reaksi Cepat Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) pada Selasa (13/11).

Kejadian ini berawal ketika HS yang berprofesi sebagai tukang ojek sedang melintas di Jalan Umbul Waluh dalam, kawasan hutan lindung register 39B terletak di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diberhentikan oleh petugas. HS diberhentikan oleh petugas karena membawa barang bawaan yang mencurigakan. Ketika diperiksa ternyata benar pelaku membawa sisik trenggiling kering seberat 6,5 ons yang sisimpan dalam plastik hitam di dalam sebuah tas.

Pelaku HS mengaku bahwa sisik trenggiling itu milik SR warga Dusun Taman Sari Pekon Tugurejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. HS mengatakan ia hanya bertugas mengantarkan barang tersebut pada seseorang yang bernama Gun di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

“Saya membawa sisik trenggiling ini dibayar Rp. 300 ribu untuk dikirim ke Tanggamus,” ujar HS.

Petugas kemudian menyuruh HS untuk menghubungi SR agar datang ke lokasi, dari situ keduanya kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Kedua pelaku diamankan pada Selasa tanggal 13 November 2018, sekitar pukul 13.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (18/11).

Pihak Kepolisian Tanggamus juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penampung sisik trenggiling yang bernama Gun.

“Penampung sisik trenggiling tersebut merupakan warga Kabupaten Pringsewu yang mengontrak kios di Kecamatan Ulu Belu, namun saat pemeriksaan baik di Ulu Belu maupun Pringsewu, dia telah melarikan diri dan ditetapkan DPO,” terang Edi.

Saat ditangkap oleh petugas, SR mengatakan bahwa sisik trenggiling tersebut ia dapatkan dari hasil membeli pada warga. “Saya beli seharga Rp. 100 ribu per-onsnya, rencana dijual kembali seharga Rp. 150 ribu per-ons,” ujar SR. Dia juga mengaku bahwa ini sudah kelima kalinya ia berjualan sisik trenggiling, “Sejak tahun 2016 sudah 5 kali menjual sisik trenggiling kepada penampung di Ulu Belu”, sambungnya.

Kedua pelaku mengaku bahwa tidak tahu menahu sama sekali tentang status perlindungan satwa trenggiling. Tapi kini mereka berdua sudah tahu dan menyesal melakukan perbuatannya.

“Sebelumnya tidak tau kalo dilarang, untuk sekarang sudah, kami sangat menyesal dan akan mempertanggungjawabkan di mata hukum walaupun jujur kami merupakan tulang punggung keluarga,” tutup kedua pelaku.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku kini dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal ini menetapkan siapapun dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati. Barang siapa yang melakukan akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Sumber : Medinaslampungnews.com, kupastuntas.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
5 years ago

[…] Baca juga : Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus […]