Gardaanimalia.com – Sidang putusan untuk kasus jual beli burung bayan (Psittaciformes) yang melibatkan Jumardi (31) digelar pada Selasa (22/6/2021) di Pengadilan Negeri Sambas. Terdakwa dalam kasus jual beli burung bayan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan 20 hari dan denda Rp 3 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau diganti dengan satu bulan kurungan. Atas putusan tersebut Jumardi sudah menerima, Namun, JPU masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, Jumardi merupakan warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambar, Kalimantan Barat. Jumardi ditangkap oleh Polda Kalbar pada 11 Februari 2021 karena kasus perdagangan satwa dilindungi. Pada saat penangkapan, petugas menyita sebanyak 10 ekor burung bayan.
Baca juga: Ketahuan Selundupkan Puluhan Ribu Benur, 2 Pelaku Melarikan Diri
Burung-burung tersebut didapatkan dari daerah Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pemeriksaan, Jumardi mengaku sudah tiga kali menjual burung dilindungi dengan akun palsu media sosial.
“Sudah tiga kali dia (Jumardi) melakukan penjualan di media sosial,” ungkap Komandan SPORC BPPHLHK Kalimantan, Muhammad Siraj.
Sebelumnya Jumardi juga sempat mengajukan permohonan gugatan praperadilan namun ditolak. Mejelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan penegak hukum merupakan sah dan sesuai dengan prosedur yang ada. Baik surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, maupun surat penetapan tersangka untuk Jumardi dilindungi sah menurut hukum.