Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Gardaanimalia.com - Lembaga non-profit Action for Primates dan Lady Freethinker mengapresiasi hukuman penjara yang dijatuhkan kepada seorang warga Amerika Serikat yang terbukti bersalah atas Konspirasi untuk Membuat dan Mendistribusikan Video Penyiksaan Hewan (Conspiracy to Create and Distribute Animal Crushing Videos).
Pria asal Maryland, Drexel Venero, telah dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan dengan pembebasan bersyarat selama 3 tahun.
[Peringatan: artikel ini berisi deksripsi kekerasan]
Dalam perbuatannya, Venero mengirimkan "daftar keinginan" atau "wish list" permintaan penyiksaan. Menurut dokumen pengadilan, termasuk di antara deskripsi penyiksaan tersebut adalah: hammering a monkey’s limbs until they were flat, smashing their genitalia, pulling their teeth, cutting off their eyelids, and using a c-clamp to crush their skull slowly.
Drexel adalah anggota dari beberapa grup privat yang menggunakan obrolan terenkripsi untuk berdiskusi dan berbagi video penyiksaan.
Ia mengumpulkan dana untuk membayar produsen video di negara lain, seperti Indonesia, agar video penyiksaan diproduksi lagi.
Dalam rilis yang diterima Garda Animalia dari Action for Primates dan Lady Freethinker pada Jumat (27/4/2025), tertulis bahwa vonis Drexel merupakan yang terbaru dari serangkaian penangkapan, hukuman, dan pemenjaraan yang berawal dari upaya kedua organisasi nirlaba itu dalam mengungkap kelompok penyiksaan monyet bernama Million Tears.
Grup Million Tears dipimpin oleh pria asal Ohio yang merupakan mantan guru sekolah bernama Ronald Bedra. Dalam aktivitas daringnya, Ronald Bedra menggunakan nama "DemonSwordSoulCrusher".
Ronald juga baru saja dijatuhi hukuman 54 bulan penjara atas konspirasi memuat dan menyebarkan video penyiksaan monyet.
Pemimpin grup Million Tears ini memerintahkan pelecehan seksual, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap bayi monyet.
Bukti yang ditemukan Action for Primates dan Lady Freethinker selama investigasi di antaranya adalah video dan tangkapan layar obrolannya dan anggota kelompok lain. Tangkapan layar itu lalu diserakan kepada pihak berwenang di Amerika Serikat.
Anggota Million Tears dapat membayar agar "private monkey" mereka direkam saat disiksa menggunakan metode penyiksaan yang sudah dipilih oleh anggota grup.
Setelah Million Tears terungkap, berbagai grup yang melakukan kekejaman serupa terhadap monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) juga terungkap.
Ketuk palu hakim terhadap Drexel Venero jatuh setelah vonis seorang pria lain dari Virginia, yaitu Michael Macartney, yang dikenal sebagai "Torture King".
Torture King dijatuhi hukuman 40 bulan penjara atas perannya dalam jaringan penyiksaan monyet secara gobal.
"Michael Mcartney ditampilkan dalam dokumenter BBC yang berjudul 'The Monkey Haters', yang informasi intelejennya didapat oleh Action for Primates dan Lady Freethinker," tertulis dalam rilis.
Video penyiksaan bayi monyet sering dibeli di aplikasi perpesanan terenkripsi di Telegram menggunakan mata uang kripto dan metode pembayaran lainnya.
Video-video itu telah diunggah ulang di situs media sosial lain, seperti Facebook dan YouTube.
Daftar Pelaku yang telah Dihukum
Penuntutan terhadap pelaku penyiksaan monyet di Amerika Serikat dan Inggris telah berlangsung sejak akhir tahun 2023 hingga April 2025 dan diperkirakan masih banyak yang akan menyusul untuk dihukum.
Orang-orang yang telah dijatuhi hukuman meliputi:
- Desember 2023, seorang apoteker dari Wisconsin, Kenneth Herrera, divonis 1 tahun penjara karena membuat, menjual, dan mendistribusikan video penyiksaan hewan
- April 2024, David Christopher Noble dari Oregon, dijatuhi hukuman 48 bulan penjara karena berkonspirasi untuk terlibat dalam penyiksaan hewan
- Juni 2024, Nicole Devilbiss dari Florida, dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara karena berkonspirasi untuk membuat dan mendistribusikan video penyiksaan hewan
- Juni 2024, Nicholas T. Dryden dari Ohio dan Giancarlo Morelli dari New Jersey, didakwa atas peran mereka dalam video penyiksaan. Dakwaan Nicholas T. Dryden termasuk mendistribusikan dan menerima penggambaran visual pelecehan seksual terhadap anak-anak karena seorang anak di bawah umur dibayar untuk menyiksa monyet
- September 2024, Peter Stanley di Inggris, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara karena perannya dalam penyebaran video penyiksaan, termasuk yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap bayi monyet
- Oktober 2024, Michael Mcartney si "Torture King" dari Virginia, dijatuhi hukuman 40 bulan penjara karena perannya dalam penyiksaan monyet
- Oktober 2024, Ronald Bedra si "Demon Sword Soul Crusher" dari Ohio, dijatuhi hukuman 54 bulan penjara karena membuat dan mendistribusikan video yang mengggambarkan tindakan kekerasan ekstrem dan pelecehan seksual terhadap monyet
- November 2024, Holly LeGresley di Inggris, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena menerbitkan artikel cabul dan dengan sengaja mendorong kekejaman terhadap hewan
- November 2024, Adriana Orme dari Inggris, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena menerbitkan artikel cabul dan memfasilitasi penyiksaan terhadap monyet
- Februari 2025, Jeffrey Radtke dari Minnesota, dijatuhi hukuman 21 bulan dan 3 tahun pembebasan bersyarat atas konspirasi untuk membuat dan mendistribusikan video penyiksaan hewan
- Januari 2025, Stacey Storey asal Amerika Serikat telah mengaku bersalah atas tuduhan kospirasi untuk membuat dan mendistribusikan video penyiksaan terhadap hewan dan diduga telah mengumpulkan lebih dari 675 video penyiksaan terhadap monyet.
Beberapa orang di Indonesia juga telah dipenjarakan atas keikutsertaan mereka dalam penyiksaan dan pembunuhan monyet, yaitu:
- Desember 2022, Asep Yadi Nurul Hikmah, didakwa atas penyiksaan hewan dan penjualan spesies yang dilindungi. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
- Februari 2023, M. Ajis Rasajana dijatuhi hukuman 8 bulan penjara
- Agustus 2024, Romy Sasmita dijatuhi hukuman 7 bulan atas penyiksaan hewan dan satu tahun untuk pelanggaran lainnya
Membuat dan mendistribusikan "animal crush video" merupakan kejahatan federal di Amerika Serikat. Pelakunya dapat dihukum hingga 7 tahun karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan Hewan atau Preventing Animal Cruelty and Torture Act (PACT Act).
Sementara, perlindungan terhadap satwa di Indonesia sangat bertumpu pada UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990.
Kebijakan ini melindungi eksploitasi satwa dilindungi, dengan hukuman pidana maksimum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Akan tetapi monyet ekor panjang, korban utama video penyiksaan, tidak masuk ke dalam daftar satwa dilindungi.
Oleh karena itu, penanganan kasus penyiksaan spesies ini terpaksa mengacu pada undang-undang lain dengan hukuman yang jauh lebih lemah: UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hukuman maksimum bagi penganiaya hewan adalah kurungan enam bulan dan denda Rp5 juta.

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
14/03/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
