Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Bayu Nanda
3 min read
2025-04-27 05:30:21
Iklan
Cuplikan video penganiayaan terhadap monyet ekor panjang. | Foto: Action for Primates

Gardaanimalia.com - Lembaga non-profit Action for Primates dan Lady Freethinker mengapresiasi hukuman penjara yang dijatuhkan kepada seorang warga Amerika Serikat yang terbukti bersalah atas Konspirasi untuk Membuat dan Mendistribusikan Video Penyiksaan Hewan (Conspiracy to Create and Distribute Animal Crushing Videos).

Pria asal Maryland, Drexel Venero, telah dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan dengan pembebasan bersyarat selama 3 tahun. 

[Peringatan: artikel ini berisi deksripsi kekerasan]

Dalam perbuatannya, Venero mengirimkan "daftar keinginan" atau "wish list" permintaan penyiksaan. Menurut dokumen pengadilan, termasuk di antara deskripsi penyiksaan tersebut adalah: hammering a monkey’s limbs until they were flat, smashing their genitalia, pulling their teeth, cutting off their eyelids, and using a c-clamp to crush their skull slowly.

Drexel adalah anggota dari beberapa grup privat yang menggunakan obrolan terenkripsi untuk berdiskusi dan berbagi video penyiksaan. 

Ia mengumpulkan dana untuk membayar produsen video di negara lain, seperti Indonesia, agar video penyiksaan diproduksi lagi. 

Dalam rilis yang diterima Garda Animalia dari Action for Primates dan Lady Freethinker pada Jumat (27/4/2025), tertulis bahwa vonis Drexel merupakan yang terbaru dari serangkaian penangkapan, hukuman, dan pemenjaraan yang berawal dari upaya kedua organisasi nirlaba itu dalam mengungkap kelompok penyiksaan monyet bernama Million Tears.

Grup Million Tears dipimpin oleh pria asal Ohio yang merupakan mantan guru sekolah bernama Ronald Bedra. Dalam aktivitas daringnya, Ronald Bedra menggunakan nama "DemonSwordSoulCrusher". 

Ronald juga baru saja dijatuhi hukuman 54 bulan penjara atas konspirasi memuat dan menyebarkan video penyiksaan monyet. 

Pemimpin grup Million Tears ini memerintahkan pelecehan seksual, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap bayi monyet.

Bukti yang ditemukan Action for Primates dan Lady Freethinker selama investigasi di antaranya adalah video dan tangkapan layar obrolannya dan anggota kelompok lain. Tangkapan layar itu lalu diserakan kepada pihak berwenang di Amerika Serikat. 

Anggota Million Tears dapat membayar agar "private monkey" mereka direkam saat disiksa menggunakan metode penyiksaan yang sudah dipilih oleh anggota grup. 

Setelah Million Tears terungkap, berbagai grup yang melakukan kekejaman serupa terhadap monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) juga terungkap. 

Ketuk palu hakim terhadap Drexel Venero jatuh setelah vonis seorang pria lain dari Virginia, yaitu Michael Macartney, yang dikenal sebagai "Torture King".

Torture King dijatuhi hukuman 40 bulan penjara atas perannya dalam jaringan penyiksaan monyet secara gobal. 

"Michael Mcartney ditampilkan dalam dokumenter BBC yang berjudul 'The Monkey Haters', yang informasi intelejennya didapat oleh Action for Primates dan Lady Freethinker," tertulis dalam rilis. 

Video penyiksaan bayi monyet sering dibeli di aplikasi perpesanan terenkripsi di Telegram menggunakan mata uang kripto dan metode pembayaran lainnya. 

Video-video itu telah diunggah ulang di situs media sosial lain, seperti Facebook dan YouTube.

Daftar Pelaku yang telah Dihukum 

Penuntutan terhadap pelaku penyiksaan monyet di Amerika Serikat dan Inggris telah berlangsung sejak akhir tahun 2023 hingga April 2025 dan diperkirakan masih banyak yang akan menyusul untuk dihukum. 

Orang-orang yang telah dijatuhi hukuman meliputi:

  1. Desember 2023, seorang apoteker dari Wisconsin, Kenneth Herrera, divonis 1 tahun penjara karena membuat, menjual, dan mendistribusikan video penyiksaan hewan
  2. April 2024, David Christopher Noble dari Oregon, dijatuhi hukuman 48 bulan penjara karena berkonspirasi untuk terlibat dalam penyiksaan hewan
  3. Juni 2024, Nicole Devilbiss dari Florida, dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara karena berkonspirasi untuk membuat dan mendistribusikan video penyiksaan hewan
  4. Juni 2024, Nicholas T. Dryden dari Ohio dan Giancarlo Morelli dari New Jersey, didakwa atas peran mereka dalam video penyiksaan. Dakwaan Nicholas T. Dryden termasuk mendistribusikan dan menerima penggambaran visual pelecehan seksual terhadap anak-anak karena seorang anak di bawah umur dibayar untuk menyiksa monyet
  5. September 2024, Peter Stanley di Inggris, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara karena perannya dalam penyebaran video penyiksaan, termasuk yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap bayi monyet
  6. Oktober 2024, Michael Mcartney si "Torture King" dari Virginia, dijatuhi hukuman 40 bulan penjara karena perannya dalam penyiksaan monyet
  7. Oktober 2024, Ronald Bedra si "Demon Sword Soul Crusher" dari Ohio, dijatuhi hukuman 54 bulan penjara karena membuat dan mendistribusikan video yang mengggambarkan tindakan kekerasan ekstrem dan pelecehan seksual terhadap monyet
  8. November 2024, Holly LeGresley di Inggris, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena menerbitkan artikel cabul dan dengan sengaja mendorong kekejaman terhadap hewan
  9. November 2024, Adriana Orme dari Inggris, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena menerbitkan artikel cabul dan memfasilitasi penyiksaan terhadap monyet
  10. Februari 2025, Jeffrey Radtke dari Minnesota, dijatuhi hukuman 21 bulan dan 3 tahun pembebasan bersyarat atas konspirasi untuk membuat dan mendistribusikan video penyiksaan hewan
  11. Januari 2025, Stacey Storey asal Amerika Serikat telah mengaku bersalah atas tuduhan kospirasi untuk membuat dan mendistribusikan video penyiksaan terhadap hewan dan diduga telah mengumpulkan lebih dari 675 video penyiksaan terhadap monyet. 

Beberapa orang di Indonesia juga telah dipenjarakan atas keikutsertaan mereka dalam penyiksaan dan pembunuhan monyet, yaitu:

  1. Desember 2022, Asep Yadi Nurul Hikmah, didakwa atas penyiksaan hewan dan penjualan spesies yang dilindungi. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
  2. Februari 2023, M. Ajis Rasajana dijatuhi hukuman 8 bulan penjara
  3. Agustus 2024, Romy Sasmita dijatuhi hukuman 7 bulan atas penyiksaan hewan dan satu tahun untuk pelanggaran lainnya

Membuat dan mendistribusikan "animal crush video" merupakan kejahatan federal di Amerika Serikat. Pelakunya dapat dihukum hingga 7 tahun karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan Hewan atau Preventing Animal Cruelty and Torture Act (PACT Act).

Sementara, perlindungan terhadap satwa di Indonesia sangat bertumpu pada UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990.

Kebijakan ini melindungi eksploitasi satwa dilindungi, dengan hukuman pidana maksimum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Akan tetapi monyet ekor panjang, korban utama video penyiksaan, tidak masuk ke dalam daftar satwa dilindungi.

Oleh karena itu, penanganan kasus penyiksaan spesies ini terpaksa mengacu pada undang-undang lain dengan hukuman yang jauh lebih lemah: UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hukuman maksimum bagi penganiaya hewan adalah kurungan enam bulan dan denda Rp5 juta.

Tags :
monyet ekor panjang monpai Macaca fascicularis penyiksaan kekerasan
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25