Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap

Gardaanimalia.com - Polres Indragiri Hulu menangkap dua orang pembunuh Gajah sumatra yang terjadi pada 15 April lalu di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keduanya merupakan residivis kejahatan dengan kasus yang sama.
Petugas mengamankan dua tersangka yaitu, Sukar (26) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayangan dan Anwar Sanusi (52) warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing setelah kurang lebih 4 bulan dalam pelarian. Sementara satu orang pelaku lainnya, yakni Ari Karyo masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 29 butir amunisi aktif yang siap digunakan, 1 butir selongsong peluru, sepasang gading gajah dengan ukuran masing-masing bagian kiri-kanan 95 cm dan sebilah kapak yang rencananya akan digunakan untuk melepaskan gading gajah tersebut dari kepalanya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan bahwa dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian ditangkap di dua tempat yang berbeda pada awal Juli lalu.
"Tersangka Anwar alias Ucok ditangkap di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara pada 1 Juli 2020. Sementara Sukar ditangkap oleh petugas di Indragiri Hulu sehari setelahnya," ujarnya pada Senin (3/9).
Ia menjelaskan bahwa Anwar merupakan residivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015. Anwar melakukan aksi kejahatannya bersama Ari.
Efrizal mengungkapkan pengakuan dari pelaku Anwar yang dia membunuh gajah bersama Sukar. Para pelaku itu membunuh seekor gajah berjenis kelamin jantan dengan sebuah senjata api rakitan.
"Dari hasil identifikasi dan introgasi mereka cukup sekali saja melakukan tembakan dengan jarak 10 meter ke organ vital gajah itu hingga akhirnya tewas," ungkap Efrizal.
Setelah gajah itu mati, keduanya memotong belalai dan hendak mengambil gading dari bangkai gajah tersebut. Namun, keduanya ketahuan warga dan berhasil kabur tanpa sempat membawa gading.
"Untuk gadingnya sendiri rencananya para pelaku hendak menjualnya Rp 4 juta per kilogramnya," ujar Efrizal.
Menurut Efrizal, keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus kejahatan ini. Sukar bertugas mengobservasi lokasi tempat pembunuhan gajah dan melaporkan kepada rekan lainnya. Sementara satu pelaku yang masih DPO berperan sebagai penjual gading.
Tersangka Anwar dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, tersangka Sakur terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
