Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap

3 min read
2020-08-05 17:51:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polres Indragiri Hulu menangkap dua orang pembunuh Gajah sumatra yang terjadi pada 15 April lalu di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keduanya merupakan residivis kejahatan dengan kasus yang sama.

Petugas mengamankan dua tersangka yaitu, Sukar (26) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayangan dan Anwar Sanusi (52) warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing setelah kurang lebih 4 bulan dalam pelarian. Sementara satu orang pelaku lainnya, yakni Ari Karyo masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 29 butir amunisi aktif yang siap digunakan, 1 butir selongsong peluru, sepasang gading gajah dengan ukuran masing-masing bagian kiri-kanan 95 cm dan sebilah kapak yang rencananya akan digunakan untuk melepaskan gading gajah tersebut dari kepalanya.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan bahwa dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian ditangkap di dua tempat yang berbeda pada awal Juli lalu.

"Tersangka Anwar alias Ucok ditangkap di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara pada 1 Juli 2020. Sementara Sukar ditangkap oleh petugas di Indragiri Hulu sehari setelahnya," ujarnya pada Senin (3/9).

Ia menjelaskan bahwa Anwar merupakan residivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015. Anwar  melakukan aksi kejahatannya bersama Ari.

Efrizal mengungkapkan pengakuan dari pelaku Anwar yang dia membunuh gajah bersama Sukar. Para pelaku itu membunuh seekor gajah berjenis kelamin jantan dengan sebuah senjata api rakitan.



"Dari hasil identifikasi dan introgasi mereka cukup sekali saja melakukan tembakan dengan jarak 10 meter ke organ vital gajah itu hingga akhirnya tewas," ungkap Efrizal.

Setelah gajah itu mati, keduanya memotong belalai dan hendak mengambil gading dari bangkai gajah tersebut. Namun, keduanya ketahuan warga dan berhasil kabur tanpa sempat membawa gading.

"Untuk gadingnya sendiri rencananya para pelaku hendak menjualnya Rp 4 juta per kilogramnya," ujar Efrizal.

Menurut Efrizal, keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus kejahatan ini. Sukar bertugas mengobservasi lokasi tempat pembunuhan gajah dan melaporkan kepada rekan lainnya. Sementara satu pelaku yang masih DPO berperan sebagai penjual gading.

Tersangka Anwar dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, tersangka Sakur terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Tags :
gajah riau sumatra
Writer:
Pos Terbaru
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25