Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap

Gardaanimalia.com - Polres Indragiri Hulu menangkap dua orang pembunuh Gajah sumatra yang terjadi pada 15 April lalu di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keduanya merupakan residivis kejahatan dengan kasus yang sama.
Petugas mengamankan dua tersangka yaitu, Sukar (26) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayangan dan Anwar Sanusi (52) warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing setelah kurang lebih 4 bulan dalam pelarian. Sementara satu orang pelaku lainnya, yakni Ari Karyo masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 29 butir amunisi aktif yang siap digunakan, 1 butir selongsong peluru, sepasang gading gajah dengan ukuran masing-masing bagian kiri-kanan 95 cm dan sebilah kapak yang rencananya akan digunakan untuk melepaskan gading gajah tersebut dari kepalanya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan bahwa dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian ditangkap di dua tempat yang berbeda pada awal Juli lalu.
"Tersangka Anwar alias Ucok ditangkap di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara pada 1 Juli 2020. Sementara Sukar ditangkap oleh petugas di Indragiri Hulu sehari setelahnya," ujarnya pada Senin (3/9).
Ia menjelaskan bahwa Anwar merupakan residivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015. Anwar melakukan aksi kejahatannya bersama Ari.
Efrizal mengungkapkan pengakuan dari pelaku Anwar yang dia membunuh gajah bersama Sukar. Para pelaku itu membunuh seekor gajah berjenis kelamin jantan dengan sebuah senjata api rakitan.
"Dari hasil identifikasi dan introgasi mereka cukup sekali saja melakukan tembakan dengan jarak 10 meter ke organ vital gajah itu hingga akhirnya tewas," ungkap Efrizal.
Setelah gajah itu mati, keduanya memotong belalai dan hendak mengambil gading dari bangkai gajah tersebut. Namun, keduanya ketahuan warga dan berhasil kabur tanpa sempat membawa gading.
"Untuk gadingnya sendiri rencananya para pelaku hendak menjualnya Rp 4 juta per kilogramnya," ujar Efrizal.
Menurut Efrizal, keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus kejahatan ini. Sukar bertugas mengobservasi lokasi tempat pembunuhan gajah dan melaporkan kepada rekan lainnya. Sementara satu pelaku yang masih DPO berperan sebagai penjual gading.
Tersangka Anwar dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, tersangka Sakur terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
15/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
07/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
