Gardaanimalia.com – Penyelundupan 282 ekor burung tanpa dokumen berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Minggu (14/9/2025). Rencananya ratusan burung tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Sebanyak 282 ekor burung liar, termasuk 18 ekor yang tergolong satwa dilindungi, diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang hendak menyeberang dari Sumatra ke Pulau Jawa," ujar Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam Antara, Minggu (14/9/2025).
Saat diamankan di lokasi, burung-burung itu berada dalam tujuh keranjang plastik dan tidak dilengkapi dokumen.
"Burung-burung tersebut ditemukan saat petugas dari Karantina Lampung melakukan operasi pengawasan rutin di gerbang pelabuhan bersama instansi terkait," jelasnya.
Salah satu spesies yang diselamatkan adalah kipasan belang (Rhipidura javanica) sebanyak 18 ekor yang merupakan satwa dilindungi.
Selain itu, ada pula 15 ekor jingjing batu (Hemipus hirundinaceus), 10 ekor ciung air (Mixornis sp.), 68 ekor madu sriganti (Cinnyris jugularis), 29 ekor cipau, 130 ekor cinenen kelabu (Orthotomus ruficeps), 9 ekor rambatan paruh merah (Sitta frontalis), 1 ekor sikatan bodoh (Ficedula hyperythra), dan 2 ekor sepah hutan (Pericrocotus sp.).
Menurut Donni, perdagangan satwa liar bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral, ekologi, dan keberlanjutan kehidupan.
Apabila praktik penyelundupan dan perdagangan satwa ilegal ini masih dibiarkan bukan hanya punahnya spesies tersebut, tetapi juga hilangnya keseimbang ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
"Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami," tukasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan tindakan oknum tidak bertanggung jawab ini tidak hanya mengancam populasi satwa liar, tapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, baik kepada satwa lain maupun manusia.
Terkait pengiriman satwa tanpa izin Donni menegaskan ini merupakan pelanggaran hukum, di antaranya UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga UU No. 31 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“Setiap lalu lintas satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan disertai dokumen sah. Ini penting demi mencegah risiko yang bisa membahayakan ekosistem dan masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Nadaa











