Berita

Kasus Harimau Mati Diracun, Walhi Soroti Kinerja Lembaga Konservasi

3 Maret 2023|By Finlan Aditya
Featured image for Kasus Harimau Mati Diracun, Walhi Soroti Kinerja Lembaga Konservasi

[caption id="attachment_18504" align="aligncenter" width="787"]Seekor harimau sumatera ditemukan mati di kebun milik SY di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2/2023). | Foto: Dok. Polres Aceh Timur/Harian Rakyat Aceh Seekor harimau sumatera ditemukan mati di kebun milik SY di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2/2023). | Foto: Dok. Polres Aceh Timur/Harian Rakyat Aceh[/caption] Gardaanimalia.com - Pemilik kambing berinisial SY (38) ditangkap Polres Aceh Timur karena diduga menaburkan racun pada tubuh kambingnya. Akibatnya, satu ekor harimau sumatera mati pada Rabu (22/2/2023) pukul 09.30 WIB. Harimau (Panthera tigris sumatrae) tersebut ditemukan mati di kebun milik SY di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, Forum Konservasi Leuser, dan aparat melakukan pengecekan dan penyisiran di lokasi. Hasilnya, tim menemukan kantong plastik berisi racun hama dan insektisida yang diduga milik SY. Aparat lalu menangkap SY saat berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (27/2/2023). SY langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa. Menurut pemeriksaan, SY mengaku kesal karena kambing ternaknya dimangsa harimau. Oleh karena itu, dia menaburkan racun hama ke tubuh kambing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, SY melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2). Menanggapi kasus ini, Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal justru menyoroti kinerja BKSDA dan lembaga konservasi perlindungan satwa. "BKSDA harus lebih responsif dalam menyikapi persoalan ini sehingga masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri," kata Afif kepada Serambinews, Rabu (1/3/2023). Ia menilai, kejadian ini -salah satunya- dikarenakan lambannya respon pihak terkait dalam penanganan interaksi negatif antara satwa dan manusia.

Afif Kritik Penanganan Konflik Satwa Termasuk Harimau

Afif melanjutkan, selama ini lembaga konservasi perlindungan satwa menangani kasus konflik satwa seperti pemadam kebakaran yang cuma menghitung jumlah kejadian dan angka kematian. "Kalau penanganan seperti pemadam kebakaran, persoalan konflik satwa ini tidak akan pernah selesai," sambungnya. Kinerja ini, lanjutnya, menunjukkan kesan bahwa lembaga konservasi hanya menghamburkan anggaran dan menjadikan isu kematian satwa untuk mengusulkan proposal baru. Sementara itu, kasus konflik satwa masih terus meningkat setiap tahunnya. Afif menekankan, pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan dan satwa liar perlu ditingkatkan untuk mengurangi konflik satwa. Penanganan konflik satwa harus terpadu melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat setempat. "Penyebab terjadinya konflik juga harus diselesaikan seperti perambahan yang merusak habitat satwa," jelas Afif. Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan harimau ke dalam kategori terancam punah (critically endangered). IUCN mencatat, salah satu bahaya utama bagi harimau adalah intoleransi warga terhadap keberadaan satwa dilindungi tersebut. Sebabnya, habitat harimau telah banyak ditebangi untuk lahan pertanian, hutan industri, kayu komersial, dan permukiman. Habitat yang hilang mengakibatkan satwa kerap datang ke permukiman warga.
Finlan Aditya

Finlan Aditya

Belum ada deskripsi

Related Articles