[caption id="attachment_18504" align="aligncenter" width="787"] Seekor harimau sumatera ditemukan mati di kebun milik SY di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2/2023). | Foto: Dok. Polres Aceh Timur/Harian Rakyat Aceh[/caption]
Gardaanimalia.com - Pemilik kambing berinisial SY (38) ditangkap Polres Aceh Timur karena diduga menaburkan racun pada tubuh kambingnya. Akibatnya, satu ekor harimau sumatera mati pada Rabu (22/2/2023) pukul 09.30 WIB.
Harimau (Panthera tigris sumatrae) tersebut ditemukan mati di kebun milik SY di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, Forum Konservasi Leuser, dan aparat melakukan pengecekan dan penyisiran di lokasi. Hasilnya, tim menemukan kantong plastik berisi racun hama dan insektisida yang diduga milik SY.
Aparat lalu menangkap SY saat berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (27/2/2023). SY langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa.
Menurut pemeriksaan, SY mengaku kesal karena kambing ternaknya dimangsa harimau. Oleh karena itu, dia menaburkan racun hama ke tubuh kambing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, SY melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2).
Menanggapi kasus ini, Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal justru menyoroti kinerja BKSDA dan lembaga konservasi perlindungan satwa.
"BKSDA harus lebih responsif dalam menyikapi persoalan ini sehingga masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri," kata Afif kepada Serambinews, Rabu (1/3/2023).
Ia menilai, kejadian ini -salah satunya- dikarenakan lambannya respon pihak terkait dalam penanganan interaksi negatif antara satwa dan manusia.
Berita
Kasus Harimau Mati Diracun, Walhi Soroti Kinerja Lembaga Konservasi
3 Maret 2023|By Finlan Aditya


Finlan Aditya
Belum ada deskripsi