Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi: Sidang Eks Bupati Langkat Ditunda

938
×

Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi: Sidang Eks Bupati Langkat Ditunda

Share this article
Sidang di PN Stabat atas kasus kepemilikan satwa liar dilindungi. | Foto: Istimewa/IDN Times
Sidang di PN Stabat atas kasus kepemilikan satwa liar dilindungi. | Foto: Istimewa/IDN Times

Gardaanimalia.com – Sidang perdana yang menyeret nama Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai terdakwa atas kasus kepemilikan satwa dilindungi ditunda.

Sidang yang digelar pada Senin (3/4/2023) siang terpaksa ditunda sebab jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat mendatangkan TRP secara virtual.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Mohon izin Yang Mulia, kami belum bisa menghadirkan terdakwa secara virtual di persidangan ini. Karena kami belum dapat izin dari pihak terkait,” ujar JPU, Sai Sintong Purba dan Jimmy Carter dikutip dari Go Riau.

Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara menjawab hal tersebut. Ia mengatakan JPU harus lebih proaktif untuk menghadirkan terdakwa.

“Bagaimana (cara) supaya yang bersangkutan bisa hadir melalui media elektronik di ruang pemeriksaan ini,” kata Ledis.

Dalam SIPP PN Stabat, alasan penundaan perkara dengan nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb adalah karena PU tak bisa menghadirkan terdakwa. Alasannya, terdakwa tengah berada di Rutan KPK.

JPU lalu meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan TRP secara virtual. Kejari Langkat juga akan berkoordinasi dengan KPK, MA, dan kejaksaan terkait itu.

“Tanggal 10 April 2023 mendatang supaya menghadirkan terdakwa pada persidangan tersebut melalui media elektronik,” ucap Ledis sebelum menutup sidang.

Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah TRP

Sebelumnya, TRP ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum LHK diduga punya satwa dilindungi, sesuai siaran pers nomor 162/HUMAS/PPIP/HMS.3/06/2022.

Penetapan TRP sebagai tersangka adalah hasil gelar perkara pada 8 Juni 2022 antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumut, BBKSDA Sumut, dan Polda Sumut.

Barang bukti yang didapat petugas di antaranya yaitu dari kelas aves, yaitu 1 elang brontok dan 2 burung beo.

Selain itu, ada pula dari kelas mamalia berupa 1 individu orangutan sumatera dan 1 individu monyet hitam sulawesi.

TRP diketahui memelihara hewan-hewan itu sejak 2019 di pekarangan rumahnya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam merawat semua satwa ilegal itu, TRP mempekerjakan Robin Pelita yang digaji 2 juta rupiah setiap bulan.

Pelanggaran ini kemudian diketahui saat upaya penyidikan KPK RI didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat di kediamannya atas kasus tindak pidana korupsi.

BKSDA Sumut lalu dapat perintah untuk lakukan pemeriksaan dan pengambilan satwa liar dilindungi dari rumah TRP, Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Perbuatan TRP dijerat Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments