Kasus Pembunuhan Gajah Bunta Masuk Tahap Persidangan

Kasus pembunuhan dan pencurian gading gajah bunta milik Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur kini telah masuk tahap persidangan.
Kedua terdakwa berinisial AW dan AL yang tertangkap oleh kepolisian Aceh Timur pada bulan Juli 2018 lalu karena membunuh gajah jinak bunta kini sedang melaksakan rangkaian persidangan di Pengadilan Idi, Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Irwandi, SH dan hakim anggota Khalid, SH serta Andy Efendi, SH, Rabu (7/11/2018), Jaksa penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muliana, SH, Edi Suhadi, SH dan Fajar Adi Putra, SH, menghadirkan saksi ahli drh Taing Lunis, MM, dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
drh. Taing menjelaskan hasil nekropsi gajah bunta yang ditemukan mati pada tanggal 9 Juni 2018. “Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor), gajah bunta yang mati di CRU Serbajadi, akibat menelan racun. Didalam perutnya juga ditemukan buah-buahan yang diduga menjadi perantara racun, ditemukan juga benda asing seperti pestisida yang tidak mungkin ada di hutan” katanya.
Dihadirkan pula di ruang persidangan barang bukti berupa satu gading gajah berukuran 148 cm dan satu potong gading gajah yang telah dipotong berukuran 46 cm. Kedua gading ini diamankan dari kedua terdakwa yang berencana untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan gading bunta.
Kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHPidana. Sesuai pasal tersebut dijelaskan bahwa siapapun dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sumber : Klikkabar

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
