Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan

1137
×

Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share this article
Tersangka perburuan satwa liar dilindungi di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat pada Selasa (12/12/2023) | Sumber foto: Kompas/Fatur.
Tersangka perburuan di TN Baluran saat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (12/12/2023) | Foto: Fatur/Kompas

Gardaanimalia.com – Proses hukum terduga pelaku perburuan satwa liar dilindungi di Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur resmi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (12/12/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyebutkan bahwa selain meringkus tiga tersangka, barang bukti lainnya juga turut disertakan.

“Tiga orang tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Asembagus, Situbondo,” katanya, dikutip dari Antara.

Terduga pelaku perburuan, yakni Imam Prayudi, Suharno warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Lukman Zainul Hakim yang berasal dari Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya, mereka tepergok setelah membunuh dua jenis ekor satwa, yaitu rusa jantan (Cervidae) dan burung merak hijau (Pavo muticus).

Terduga pelaku diketahui menggunakan senjata api kaliber 5,56 milimeter untuk membunuh satwa pada Minggu (15/10/2023) lalu.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya tersebut ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara bagi pelanggarnya.

Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

AKP Momon menerangkan, barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari jenis satwa rusa jantan dan burung merak hijau.

Selain itu, terdapat juga mobil kijang putih, satu pucuk senjata api rakitan, dan 60 biji amunisi aktif kaliber 2.2 milimeter.

“Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar AKP Momon.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya membenarkan hal itu. Pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus perburuan liar terhadap satwa dilindungi di TN Baluran.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya pihaknya akan segera mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan.

“Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Situbondo,” kata Ivan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments