Kawanan Burung Elang Ditranslokasi ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa

3 min read
2022-03-28 10:32:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Lima ekor raptor atau burung elang kini telah ditranslokasi ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Jawa Barat pada Jumat (25/3).

Pemindahan itu dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Centre for Orangutan Protection (COP) dan Wildlife Rescue Centre (WRC) Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).

Mengenai 5 spesies yang ditranslokasi tersebut, yaitu 3 ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 ekor elang tikus (Elanus caeruleus), dan 1 ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi).

Empat ekor burung elang di antaranya, yakni elang brontok dan elang tikus merupakan satwa yang sebelumnya telah mendapatkan perawatan di WRC-YKAY.

Sementara, satu ekor lagi yaitu elang jawa yang diberi nama Wahyudi, merupakan serahan dari salah seorang warga Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.

Menurut keterangan tertulis BKSDA Yogyakarta pada Minggu (27/3) disampaikan, hasil assessment kesehatan dan fisik yang dilakukan terhadap elang jawa tersebut menunjukkan bahwa burung masih jinak.

Atas dasar itu, Muhammad Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta pun memberikan arahan kepada tim agar satwa turut ditranslokasi ke PPSEJ-BTNGHS untuk menjalani rehabilitasi sebelum dikembalikan ke alam.

Adapun terhadap empat satwa lainnya, pihak BKSDA sudah melakukan persiapan menyeluruh meliputi administrasi, tes kesehatan, serta penanganan satwa yang dikerjakan bersama WRC-YKAY dan COP untuk memastikan kesiapan satwa.

"Setelah proses persiapan selesai, tim translokasi berangkat dengan perjalanan darat selama hampir 13 jam menuju PSSEJ di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak," jelas BKSDA Yogyakarta.

Ketika tiba di lokasi, petugas PSSEJ pun langsung melakukan pengecekan dokumen dan fisik satwa oleh drh. Septi Dewi Cahaya dan tim PSSEJ-BTNGHS.

Dalam translokasi itu, lima raptor diserahkan oleh Untung Suripto, Plt. KSBTU BKSDA Yogyakarta dan diterima oleh Dr. Pairah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTNGHS.

Semua spesies burung elang yang dipindahkan ke PSSEJ-BTNGHS tersebut merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
elang brontok elang jawa burung elang elang tikus
Writer: