Gardaanimalia.com – Kematian 12 ekor bekantan di Desa Balimau, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menjadi pengingat pentingnya perlindungan habitat satwa di luar kawasan konservasi. Organisasi sosial yang bergerak di bidang penyelamatan satwa endemik bekantan (Nasalis larvatus), Sahabat Bekantan Indonesia (SBI), menyampaikan keprihatinannya atas kematian 12 ekor bekantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Balimau.
Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan pada Senin (14/9/2026). Founder SBI Foundation, Amalia Rezeki, menyebut kematian 12 ekor bekantan tersebut merupakan peringatan serius bagi semua pihak dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.
“Satwa liar yang berhasil menyelamatkan diri pun berpotensi mengalami tekanan akibat kehilangan tempat berlindung dan harus berpindah ke habitat lain, yang dapat meningkatkan risiko konflik dengan manusia,” ujar Amalia kepada Garda Animalia, Selasa (15/9/2026).
Bekantan merupakan primata endemik Kalimantan yang sangat bergantung pada ekosistem lahan basah, terutama kawasan mangrove, hutan riparian, dan rawa gambut.
Menurut Amalia, langkah penting yang perlu dilakukan diawali dengan investigasi penyebab dan pemetaan kawasan terdampak, pemantauan kondisi habitat serta populasi bekantan yang tersisa, dan penguatan sistem peringatan dini serta patroli pencegahan kebakaran dengan melibatkan masyarakat setempat.
Kejadian ini juga menegaskan bahwa perlindungan bekantan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan habitatnya. Habitat bekantan yang perlu mendapat perhatian serius di Kalimantan Selatan meliputi hutan riparian dan mangrove di sepanjang Sungai Barito, kawasan delta, serta rawa gambut yang menjadi habitat satwa liar.
“Berdasarkan pengalaman kami di SBI, kami melakukan patroli dengan menyusuri sungai dan mengobservasi delta-delta di hilir Barito, termasuk kawasan rawa gambut.
Secara ekologis, rawa gambut yang mengering memiliki risiko kebakaran tinggi karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan menyebabkan kerusakan habitat berkepanjangan,” paparnya.
Habitat di luar kawasan konservasi, seperti kawasan areal penggunaan lain (APL), perlu mendapat perhatian lebih karena perlindungan dan pengelolaannya belum tentu secara khusus berorientasi pada konservasi bekantan.
Relokasi Pilihan Terakhir
Lantas, bagaimana jika habitat bekantan rusak pascakebakaran? Apa yang harus dilakukan?
Menurut Amalia, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa bekantan yang habitatnya terbakar harus direlokasi atau dibawa ke pusat rehabilitasi.
“Kalau habitatnya masih memungkinkan untuk mendukung kehidupan bekantan, menurut saya yang perlu kita prioritaskan adalah menyelamatkan habitatnya melalui perlindungan, restorasi walau berproses cukup lama, dan pemantauan secara intensif,” kata Amalia.
Namun, apabila habitat sudah benar-benar tidak layak dan risiko kematian satwa masih tinggi, relokasi bisa menjadi pilihan terakhir yang perlu dipertimbangkan secara hati-hati bersama BKSDA. Untuk bekantan yang terluka, sakit, atau tidak lagi mampu bertahan hidup di alam, penanganan dan rehabilitasi tentu menjadi langkah yang lebih tepat.
“Dugaan sementara saya, semakin parah kerusakan habitat akibat karhutla dan semakin sedikit sumber pakan serta tempat berlindung yang tersedia, maka semakin besar kebutuhan untuk melakukan intervensi penyelamatan terhadap bekantan,” imbuhnya.
Namun, jika habitat masih memiliki daya dukung dan memungkinkan untuk dipulihkan, perlindungan di habitat alaminya tetap menjadi pilihan yang lebih baik. Sebab, rehabilitasi dan relokasi bukan sekadar memindahkan satwa ke tempat yang lebih aman, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan satwa untuk beradaptasi, tingkat stres yang tinggi, dan kemampuan bertahan hidup setelah dipindahkan.












