Gardaanimalia.com - Di balik gelapnya dasar lautan, ada sosok makhluk raksasa yang ramah terhadap nelayan. Sosok itu adalah hiu paus atau hiu tutul (Rhincodon typus). Masyarakat pesisir selatan Pulau Jawa menyebutnya ‘nogo lintang’.
Nogo lintang atau hiu tutul adalah spesies ikan terbesar di dunia. Ukuran tubuhnya mencapai 18 hingga 20 meter dengan bobot hingga puluhan ton. Hiu tutul terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah ditemukan di Taiwan, menyentuh berat 34 ton dan memiliki panjang sekitar 20 meter.
Meski berukuran besar, spesies ini merupakan filter feeder yang tidak aktif memburu mangsa besar. Makanan utamanya berupa organisme kecil, termasuk plankton, ikan kecil dan telur ikan.
Ada banyak sebutan untuk satwa raksasa ini di Indonesia. Selain dikenal dengan nama hiu tutul dan nogo lintang, ia juga dikenal dengan nama gurano bintang atau cucut geger lintang.
Penamaan tersebut muncul karena tubuhnya besar seperti naga dan kulitnya berpola totol-totol seperti bintang. Uniknya, setiap individu hiu paus memiliki pola atau corak yang berbeda, seperti sidik jari manusia.
Bagi sebagian besar nelayan di pesisir selatan jawa, khususnya Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, ikan ini dianggap sebagai ikan sakral. Menangkap, melukai, membunuh, berarti menantang kesialan.
Dalam mitologi pesisir selatan, ikan naga bintang atau nogo lintang dipercaya sebagai salah satu hewan peliharaan atau abdi dalem penguasa laut selatan, Kanjeng Ratu Kidul.
Satwa ini kadang muncul di sela-sela perahu nelayan. Tubuhnya yang besar tak jarang membuat para nelayan kaget dan ketakutan. Kendati begitu, keberadaannya tidak membahayakan karena ikan ini cukup ramah kepada manusia.
Nelayan tradisional percaya bahwa ikan ini tidak boleh disakiti atau diambil secara sembarangan. Jika tidak sengaja tersangkut atau menemukannya di dekat perahu, nelayan kerap memperlakukannya dengan hati-hati. Mereka akan melepaskan hiu tutul, meski harus memotong jaring mereka sendiri, bahkan memberikan sebagian hasil tangkapan sebagai bentuk penghormatan agar malapetaka tidak datang saat melaut.
Tri Jarwanto, seorang nelayan asal Bantul, Yogyakarta, mengaku kerap menjumpai nogo lintang saat melaut.
“Sering [berjumpa], Mas. Awalnya, ya, kaget. Karena tiba-tiba muncul di bawah perahu,” kata pria 43 tahun itu.
Jarwanto merupakan satu dari 90 nelayan yang menggantungkan hidup pada sumber daya perikanan di sekitar Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Setiap pukul 05.00 WIB, ia dan nelayan lainnya menerjang ombak laut kidul untuk mencari ikan. Ikan buruannya beragam, tergantung musim.
“Nah, bisanya nogo lintang itu muncul saat musim udang,” katanya.
Kemunculan hiu paus ke permukaan atau tepian pantai juga sering dihubungkan dengan tanda-tanda alam, seperti perubahan arus, kondisi perairan yang tidak stabil, perubahan musim ikan, atau pergantian musim penghujan ke musim kemarau, seperti saat April hingga Agustus.
Meski kemunculannya kadang mengganggu ikan buruan, tetapi nelayan di Pantai Baru menganggapnya sebagai hal lumrah. Nelayan bahkan memanggil hiu tutul dengan sebutan “si mbah” atau nenek.
“Wah, mbah e teko (neneknya datang),” ujar Tri menirukan reaksi nelayan ketika bertemu hiu tutul.
Hal senada diungkapkan Dwi Rias. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Pantai Baru ini juga mengaku kerap menjumpai raksasa itu.
“Kalau dihitung, mungkin lebih dari sepuluh kali, Mas,” kata Dwi Rias.
Bahkan, pada 2012 lalu, pernah ada hiu paus berukuran 13 meter terdampar di Pantai Baru. Kontan kejadian itu membuat heboh karena merupakan kali pertama hiu paus terdampar di Pantai Baru.
“Untuk mengenang kejadian itu, warga membuat patung hiu paus di pintu masuk pantai,” bebernya.
Selain masyarakat pesisir selatan DIY, nelayan pesisir selatan Jawa Tengah juga kerap mengalami perjumpaan dengan hiu paus.
Kirpito alias Bakir, nelayan asal Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, misalnya. Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan hiu paus saat melaut. Satwa itu bisa dijumpai sekitar 1 sampai 2 mil dari bibir pantai.
Bakir juga mengaku pernah terlibat langsung menangani hiu paus terdampar di Pantai Dewaruci, Jatimalang pada 2013 lalu, “Panjangnya sembilan meter. Kami sampai kewalahan karena ikannya cukup besar.”
Satwa Laut yang Dilindungi
Sebagai penghuni lautan tropis dan perairan hangat, keberadaan hiu paus memberi manfaat untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, dan menjaga kelestarian biota laut.
Ia juga menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, salah satunya melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus.
Sejak 2013, Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Dengan demikian, terhitung sejak itu, hiu paus dilindungi secara penuh di Indonesia.
Perlindungan tersebut sangat penting dilakukan. Selain berbagai ancaman yang dihadapi, reproduksi hiu paus tergolong lambat, sebab mereka baru mencapai kematangan seksual saat berusia 30 tahun.
Dalam skala global, hiu paus masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status endangered (terancam).
Berulang Kali Terdampar, Ada Apa?
Meski statusnya dilindungi, ancaman terhadap hiu paus terus meningkat, salah satunya adalah fenomena keterdamparan, baik hidup maupun mati.
Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti interaksi negatif dengan alat tangkap nelayan, disorientasi, penyakit, hingga perubahan kondisi lingkungan.
Berdasarkan jurnal Scientific Reports, setidaknya telah terjadi 115 kasus keterdamparan yang melibatkan 112 individu hiu paus di 23 provinsi di Indonesia dalam kurun 2011-2023. Peneliti memperkirakan jumlah kejadian keterdamparan meningkat rata-rata sekitar 1,87 kasus setiap tahun dalam periode tersebut.
Sementara, Data Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak Wilayah Kerja Yogyakarta dalam 2022-2025 mencatat 24 kali keterdamparan hiu paus, tujuh di antaranya terjadi di Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, pada periode Desember 2025 hingga Juli 2026, terjadi setidaknya 8 kasus keterdamparan di pesisir selatan DIY dan Jawa Tengah, dua di antaranya dalam kondisi hidup.
Kepala Stasiun PSDKP Kabupaten Cilacap, Dwi Santoso mengaku prihatin. Spesies yang dilindungi penuh oleh negara itu secara beruntun mengalami kematian akibat terdampar.
Namun, kata Dwi Santoso, sampai hari ini belum diketahui penyebab terdamparnya hiu paus tersebut sehingga memerlukan dukungan dari semua pihak atau lembaga, terutama para peneliti agar dapat dilakukan mitigasi dan penanganan hiu paus terdampar guna mengurangi risiko kematian.
Hal serupa juga diungkapkan Petugas Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak Wilker Jawa Tengah, Darmawan. Fenomena keterdamparan hiu paus secara beruntun di pesisir Selatan Jawa, khususnya di Kabupaten Cilacap, merupakan kejadian yang tidak biasa.
Menurut dia, berdasarkan data, kejadian keterdamparan hiu paus biasanya terjadi pada akhir (September hingga Desember) atau awal (Januari-Februari) tahun.
“Tapi yang terjadi sekarang ini justru pada pertengahan tahun,” kata Darmawan.
Darmawan menyebut, ada beberapa faktor penyebab keterdamparan, di antaranya fenomena oseanografi berupa upwelling yang ditandai dengan penurunan suhu permukaan laut dan peningkatan produktivitas perairan, serta perubahan iklim. Faktor lain bisa berupa antropogenik seperti by-catch, tertabrak kapal, dan pencemaran perairan.
Ditemukan Sampah di Pencernaan
Tim peneliti pernah melakukan bedah bangkai atau nekropsi terhadap empat dari lima kasus kejadian keterdamparan di Kabupaten Cilacap, selama Mei-Juli 2026. Dari hasil nekropsi ditemukan benda asing berupa potongan plastik dan karet di dalam saluran cernanya.
Meski demikian, keberadaan potongan sampah plastik tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab utama kematian. Diperlukan analisis laboratorium untuk mengetahui kaitannya dengan kondisi kesehatan satwa.
“Hasil pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai penyebab kematian, termasuk apakah keterdamparan ini dipicu oleh faktor alami, aktivitas manusia, atau kombinasi keduanya,” ujar Marine Megafauna Specialist Yayasan Sealife Indonesia drh. Dwi Suprapti.
Sementara itu, peneliti dari Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Dr. Nuning Vita Hidayati mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran lapangan, parameter kualitas air dasar, seperti suhu, pH, oksigen terlarut (DO), salinitas, dan TDS, masih berada dalam kisaran normal pada saat pengamatan.
Namun demikian, hasil tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perairan bebas dari tekanan lingkungan maupun pencemaran. Menurutnya, parameter tersebut hanya menggambarkan kondisi perairan pada saat pengukuran dan belum mencerminkan keseluruhan kondisi lingkungan perairan.
“Berbagai kontaminan, seperti logam berat, senyawa organik persisten, maupun polutan lainnya, tidak dapat dideteksi melalui pengukuran parameter fisika-kimia dasar sehingga masih memerlukan analisis laboratorium yang lebih spesifik,” kata dia.
Oleh karena itu, ia bertutur, setiap kejadian masuk atau terdamparnya satwa laut, termasuk hiu paus, perlu dipandang sebagai sinyal ekologis (ecological warning signal) yang memerlukan investigasi ilmiah secara komprehensif melalui pendekatan multidisiplin.

















