Berita

Kepemilikan Ilegal Satwa Dilindungi Marak Terjadi, Beo hingga Berang-Berang Berhasil Diamankan

19/09/2025|Garda Animalia
Burung elang yang diamankan oleh Gakkum Jabalnusra di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. | Foto: Gakkum Kemenhut

Burung elang yang diamankan oleh Gakkum Jabalnusra di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. | Foto: Gakkum Kemenhut

Gardaanimalia.com Praktik kepemilikan ilegal satwa liar dilindungi berhasil ditertibkan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Penertiban ini dilakukan di kawasan wisata Pantai Samudera Baru, Dusun Sungai Buntu, Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2025.

Operasi ini menetapkan satu orang tersangka berinisial BA (32). Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat No. B-3622/M.2.26/Eku.1/09/2025 tanggal 4 September 2025. Kemudian, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasus sukses terungkap karena pemantauan intelijen mengindikasikan ada praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin di kawasan wisata. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melakukan tindakan penertiban dan pengamanan.

Melansir unggahan @gakkum_kehutanan, berbagai spesies satwa liar dilindungi tanpa dokumen kepemilikan yang diamankan terdiri dari burung beo atau tiong emas (Gracula religiosa), kakatua putih (Cacatua alba), dan burung hantu celepuk atau celepuk jawa (Otus angelinae).

Selain itu, ada juga bangau tongtong (Leptoptilos javanicus), elang brontok hitam (Nisaetus cirrhatus), berang-berang (Lutra lutra), dan elanglaut perut-putih (Haliaeetus leucogaster).

Kasus ini didalami lebih lanjut untuk mengungkap potensi jejaring perdagangan ilegal dan keterlibatan aktor intelektual,” tulis akun Instagram resmi Gakkum Kehutanan, Kamis (18/9/2025).

Atas perbuatannya, BA dijerat pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan hukum penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah.

Seluruh satwa kini diamankan di lembaga konservasi Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, untuk direhabilitasi sesuai ketentuan konservasi satwa liar.

Uploaded content
Berang-berang, salah satu barang bukti yang ditemukan di lokasi. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gakkum Kemenhut: Satwa Liar Bukan Komoditas Hiburan

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menjelaskan, praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin sangat membahayakan kelestarian ekosistem.

“Tindakan ini tidak hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa satwa liar bukanlah komoditas hiburan atau peliharaan pribadi yang dapat diperlakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan satwa dan aturan konservasi yang berlaku," ujarnya dalam Media Indonesia.

Aswin juga mengatakan, kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jejaring perdagangan satwa liar dilindungi serta potensi keterlibatan aktor intelektual di baliknya.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan, perlindungan satwa liar dilindungi merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati, ketahanan ekologi, dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.