Gardaanimalia.com - Sebanyak 15 satwa dilindungi maupun tidak dilindungi dipindahkan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Sebelumnya, satwa-satwa liar tersebut dititiprawat oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera di Balai KSDA Aceh. Namun, karena keterbatasan fasilitas dan kapasitas kandang perawatan, sebagian satwa kemudian dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Melansir rilis KSDAE Kementerian Kehutanan yang terbit pada Kamis (19/2/2026), 15 jenis satwa liar tersebut meliputi, nuri bayan (Eclectus roratus), toowa cemerlang (Lophorina magnifica), kangkareng sulawesi (Rhabdotorrhinus exarhatus), tiong emas (Gracula religiosa), cendrawasih kecil (Paradisaea minor), enggang papan (Buceros bicornis), dan kangkareng hitam (Anthracoceros malayanus).
Selain itu, terdapat pula cendrawasih botak (Cicinnurus respublica), julang irian (Rhyticeros plicatus), kelelawar hantu (Macroderma gigas), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), ular sanca hijau (Morelia viridis), bandotan candi (Tropidolaemus wagleri), paruh sabit paruh-putih (Drepanornis bruijnii), serta gosong filipina (Megapodius cumingii).
Penyerahan satwa titipan tersebut dilakukan oleh Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, kepada Kepala BBKSDA Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Teknis Bresman Marpaung pada Selasa (17/02/2026).
Kilas Balik Peristiwa
Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat operasi gabungan yang dikoordinasikan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan BKSDA Aceh.
Tim gabungan berhasil membongkar praktik ekspor ilegal ratusan satwa liar di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1/2026) malam.
Tim berhasil mencegat satu unit truk yang mengangkut puluhan koli berisi fauna langka, seperti orangutan, simpai surili (Presbytis melalophos), dan beberapa jenis burung, ular hingga belangkas dalam kondisi beku. Beragam jenis satwa itu rencananya akan dikirim ke Tailan.
Sebagian besar satwa yang disita termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, praktik ini juga melanggar ketentuan internasional dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
“Secara umum, kondisi satwa liar yang diamankan dari penindakan ekspor ilegal di Kabupaten Aceh Timur dalam kondisi baik dan sehat," ujar Wisnu Barata dalam Antara, Senin (30/1/2026).
Sebelum menentukan langkah selanjutnya, pihak BBKSDA Sumatera Utara masih menunggu proses hukum hingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan berpihak pada upaya perlindungan satwa liar.











