Gardaanimalia.com - Kasus penyelundupan burung liar memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada M. Yusuf (38), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Barat pada 10 November 2025.
Selain itu, terdakwa pun diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa tertangkap oleh petugas pemeriksaan muatan di Pelabuhan Bekauheni, Lampung pada 23 April 2025 lalu.
Diangkut menggunakan truk, terdakwa hendak membawa ratusan burung liar asal wilayah Pekanbaru menuju Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi. Namun, sebelum naik ke atas kapal, truk dicegat untuk pemeriksaan isi muatan.
Hasil pemeriksaan ditemukan puluhan kardus berisi berbagai jenis burung tanpa dokumen. Tim gabungan mencatat 336 ekor berhasil diselamatkan, dengan 132 ekor di antaranya berstatus dilindungi dan terancam punah.
Dalam amar putusan majelis hakim, dinyatakan M. Yusuf sebagai terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A Jo. Pasal 40 A ayat (1) huruf d, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan kedua Pasal 35 ayat (1) huruf A Jo. Pasal 88 huruf A UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengapresiasi vonis PN Tanjung Karang tersebut. Menurutnya, vonis perkara itu merupakan salah satu tertinggi dalam kasus penyelundupan satwa liar.
“Semoga ini memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelaku. Terima kasih atas sinergi para pihak kepolisian, kejari dan pengadilan,” katanya, mengutip IDN Times.
Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, menilai vonis ini merupakan yang tertinggi dalam perkara penyelundupan ilegal burung liar.
Ia pun turut mengapresiasi vonis hakim tersebut lantaran selama ini putusan hakim masih dinilai rendah sehingga tidak menciptakan efe jera kepada para pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa.
“Perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap para pelaku akan jera dan perdagangan ilegal burung liar akan menurun,” katanya.
Lalu Marison menambahkan, masifnya perburuan dan perdagangan ilegal menyebabkan populasi burung liar asal Sumatera menukik tajam dalam dua puluh tahun terakhir, bahkan untuk beberapa jenis pun telah jarang terlihat di alam liar.
Berdasarkan catatan FLIGHT, setidaknya dua ratus ribu ekor burung liar Sumatra telah disita oleh pihak berwenang di Lampung.










