Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kini Ada 919 Tumbuhan & Satwa di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

2857
×

Kini Ada 919 Tumbuhan & Satwa di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Share this article

Kini Ada 919 Tumbuhan & Satwa di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.

Selain jenis burung, dalam peraturan tersebut juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis dari krustasea, moluska dan xiphosura, serta satu jenis amfibi, sehingga total ada 919 jenis.

“Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26 persen dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno dalam keterangan tertulis, Selasa (7/8/2018).

Menurut Wiratno, penetapan jenis-jenis dilindungi ini untuk mencegah tumbuhan dan satwa dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.

“Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh spesies di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral,” jelasnya.

Meskipun demikian, Wiratno menekankan, upaya konservasi di habitat (insitu) merupakan jalan terbaik, yaitu melalui perlindungan populasi di habitat alam dan perbaikan habitat, yang didukung sosialisasi dan penegakan hukum.

“Namun, apabila tindakan konservasi insitu tersebut tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan penangkaran yang hasilnya 10 persen dikembalikan ke alam (restocking),” lanjutnya.

Lebih lanjut, adapun perubahan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi tidak dilindungi ataupun sebaliknya, merupakan mandat PP. 7/1999 pasal 4 ayat (3), setelah Menteri LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI.

“Burung berperan sentral dalam keseimbangan ekosistem, sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji. Sejak tahun 2000 hingga saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya sebayak 50 persen,” jelas Wiratno, terkait adanya penambahan jenis-jenis burung yang umum ditemukan, seperti Muray Batu, Pleci, dan Cicak Rawa.

Berdasarkan PP. 7/1999, kriteria penetapan suatu jenis menjadi dilindungi memiliki kriteria antara lain, mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Tujuan PP. 7/1999 itu sendiri adalah untuk: (1) menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan, (2) menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, dan (3) memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.

Sebagaimana diketahui, saat ini mekanisme pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan demikian, terdapat mekanisme bagi publik untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.

Sementara itu Wiratno juga mengakui, pasca terbitnya P.20/2018, pemerintah mendapat respon yang dinamis dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau. Respon ini disadarinya sebagai bentuk kecintaan terhadap burung.

“Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu,” lanjut Wiratno.

Wiratno juga berharap ke depannya agar semua burung berkicau yang dilombakan dapat bersumber dari hasil penangkaran yang teregister, bercincin, dan bersertifikat.

“Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/Balai KSDA setempat,” pungkas Wiratno.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta (telepon: 081315003113).

 

Sumber : Detik news

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments