Kirim 32 Jalak Kerbau Tanpa Dokumen, 2 Pelaku Diberi Pembinaan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam mengamanankan puluhan burung jalak kerbau (Acridotheres Javanicus) pada Jumat (30/4/2021). Bersama dengan 32 ekor burung itu, pihak BKSDA Resor Agam juga menangkap dua orang terduga penjual burung tanpa dokumen resmi itu.
Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam, memaparkan penangkapan ini berawal ketika petugas hendak mengikuti kegiatan safari Ramadhan di Masjid Nyiak DR Batuan Panjang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya. Di tengah perjalanan, petugas melihat ada dua orang yang membawa kandang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata burung itu tidak memiliki dokumen resmi.
"Di perjalanan, kami bertemu dua orang yang sedang membawa puluhan ekor burung dengan dua kandang," ungkap Ade sebagaimana dikutip dari Suara Sumbar.
Baca juga: Mengenal Anjing Ajag, Satwa Dilindungi yang Sering Dianiaya
Lebih lanjut Ade mengatakan kedua pelaku mengaku akan membawa puluhan burung jalak kerbau itu ke Kota Bukittinggi untuk dijual. Harganya Rp 20 ribu per ekor. Terkait asalnya, pelaku mengaku mendapatkan burung-burung tersebut dengan cara memikatnya di kawasan Kabupaten Agam.
"Mengangkut satwa liar tanpa izin dan dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa," ucap Ade.
Meski sudah melakukan pelanggaran, saat ini kedua pelaku sudah dibebaskan. Pihak BKSDA hanya memberikan pembinaan dan edukasi kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara, 32 ekor burung jalak yang disita telah dilepasliarkan pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Lokasi pelepasliarannya di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau yang berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Petugas Gabungan Sita Ratusan Burung Ilegal di Pelabuhan
30/04/22
800 Burung Liar Berhasil Diamankan dari Peredaran Ilegal
12/12/21
Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Parepare Sita 141 Burung Ilegal dari Kalimantan
07/05/21
Kirim 32 Jalak Kerbau Tanpa Dokumen, 2 Pelaku Diberi Pembinaan
03/05/21
KP3L dan BKSDA Kalbar Sita Ratusan Burung Jalak Kerbau Ilegal
10/02/21
Tangkap Penyelundup Burung Jalak Kerbau, Petugas Temukan Satwa Dilindungi
29/01/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
