Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda, Eric Dituntut 3 Tahun Penjara

3073
×

Kirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda, Eric Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this article
Kirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda, Eric Dituntut 3 Tahun Penjara
Eric Roer bersama kuasa hukumnya menjalani persidangan terkait kasus pengiriman kerajinan tangan berbahan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (4/11). Foto : beritabali.com/ist

Gardaanimalia.com – Eric Roer (56) asal Belanda, eksportir kerajinan satwa dilindungi, dituntut hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Senin (4/11).

Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan mengatakan di depan Majelis Hakim PN bahwa Eric dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah – melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia,” terang I Made Lovi saat pembacaan tuntutan berlangsung.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis setelah mendengar tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Kasus ini berawal ketika Eric mengirimkan barang kerajinan tangan (souvenir) yang dibuat dari bahan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda sejak tahun 2014.

Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya dikemas untuk selanjutnya dikirimkan ke sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda. Paket tersebut terkumpul dalam satu kontainer dan dikirimkan melalui ekspedisi muatan kapal laut PT Praba Surya Internasional, Bali.

Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda mendapatkan informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Indonesia. Pihak keduanya bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda pada Agustus dan Oktober 2016.

Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.

Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.

Terdakwa yang saat itu berada di Indonesia kemudian diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung, Bali.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments