Berita

Kisah Setelah Rehabilitasi: Enam Kukang Sumatera Dipulangkan ke Hutan Lindung Lampung

06/12/2025|Arifa Radhiyya
Seekor kukang sumatera beradaptasi di kandang habituasi. | Foto: YIARI

Seekor kukang sumatera beradaptasi di kandang habituasi. | Foto: YIARI

Gardaanimalia.com - Enam kukang sumatera (Nycticebus coucang) hasil penyelamatan resmi ditranslokasikan ke kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya, Lampung Tengah, pada Kamis (4/12/2025), sebelum menjalani masa habituasi dan akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Kegiatan konservasi ini melibatkan kolaborasi BBKSDA Jawa Barat, BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebagai lembaga rehabilitasi satwa.

Masing-masing individu kukang ini memiliki perjalanan pemulihan yang berbeda. Empat di antaranya, Raia, Meti, Gendo, dan Tuti, merupakan satwa hasil penyelamatan dari Bogor dan Jakarta yang telah menjalani rehabilitasi intensif di YIARI Bogor.

Sementara dua kukang lainnya, Nopan dan Iwan, berasal dari serahan masyarakat Lampung dan sempat dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa SKSDAW III Lampung. Setelah dinyatakan sehat dan siap beradaptasi kembali dengan alam, seluruh individu akhirnya memasuki tahap lepas liar.

Kepala BBKSDA Jawa Barat, Agus Arianto, menyebut bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menyelamatkan satwa dilindungi dari ancaman kepunahan.

“Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi serta peran lembaga rehabilitasi seperti YIARI. Kami berharap kukang dapat beradaptasi dengan baik dan kembali menjalankan perannya dalam ekosistem,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (5/12/2025).

Uploaded content

Rombongan petugas saat pelepasliaran enam kukang sumatera di Hutan Lindung Register 22 Way Waya, Lampung Tengah. | Foto: YIARI

Proses Pelepasliaran

Pelepasliaran dilakukan melalui rangkaian tahapan yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kesiapan satwa.

Enam kukang terlebih dahulu ditranslokasi dari pusat rehabilitasi ke lokasi pelepasliaran menggunakan kandang angkut khusus melalui jalur darat dan laut. Setibanya di kawasan Way Waya, kukang ditempatkan di kandang habituasi yang dibangun di dalam area hutan lindung.

Masa habituasi berlangsung sekitar satu minggu untuk memberikan kesempatan bagi satwa beradaptasi dengan kondisi lingkungan barunya sebelum akhirnya dinyatakan siap memasuki habitat liarnya.

Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan simbol pemulihan satwa dari keegoisan manusia.

Setiap kukang yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi. Mereka adalah korban yang kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya,” jelasnya.

Profil dan Pemilihan Lokasi Lepas Liar

Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dipilih berdasarkan hasil survei kesesuaian habitat yang menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki tutupan vegetasi yang rapat, ketersediaan pakan alami yang melimpah, serta keberadaan kukang liar yang teramati di beberapa transek. Faktor ancaman predator juga tergolong rendah karena kukang bukan merupakan mangsa utama bagi satwa pemangsa di kawasan tersebut.

Luluk Setyoko, Kepala UPTD KPH Way Waya, menyampaikan bahwa kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya telah dipastikan layak menjadi lokasi pelepasliaran kukang setelah melalui survei habitat.

“Harapannya, kukang dapat menyesuaikan diri dengan habitat barunya dan memperkaya satwa di kawasan ini. Kita jaga dan lindungi bersama, karena mereka juga berhak hidup,” ujarnya.

Selain kondisi ekologis, aspek sosial budaya menjadi pertimbangan penting. Masyarakat di sekitar Way Waya memiliki tradisi yang menghormati keberadaan kukang dan tidak menganggapnya sebagai hama atau pun satwa peliharaan. Kepercayaan ini membuat tingkat perburuan kukang cenderung rendah.

Untuk memperkuat kondisi sosial tersebut, YIARI bersama pemerintah daerah telah melakukan kegiatan penyadartahuan bagi siswa sekolah dan masyarakat. Edukasi ini mencakup penjelasan tentang satwa dilindungi, hingga ajakan untuk menjaga habitat dan tidak menangkap satwa liar. Pendekatan ini diharapkan dapat memperpanjang dampak konservasi dalam jangka panjang.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menilai pelepasliaran kukang ini sebagai bagian dari perjalanan panjang konservasi di wilayah tersebut.

“Sejak 2006, YIARI telah aktif melaksanakan pelepasliaran kukang sumatera di kawasan hutan lindung,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Y. Ruchyansyah.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, yang turut mendampingi perwakilan BKSDA Bengkulu, menegaskan bahwa upaya pelepasliaran kukang ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian satwa liar.

Ia menekankan setiap langkah kecil dalam konservasi dapat memberi dampak besar bagi keberlangsungan spesies di alam.

“Tidak ada kata terlambat untuk menyelamatkan satwa demi keberlanjutan konservasi di masa mendatang,” ujarnya.