KLHK dan Polda Aceh Tangkap Penjual Kulit Harimau Senilai 70 Juta

3 min read
2021-10-27 20:13:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Senin (25/10) sekitar pukul 22.00 WIB, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh meringkus tiga orang penjual kulit harimau.

Ketiga pelaku ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dari pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka. Kini keduanya sedang ditahan di rumah tahanan Polda Aceh.

Bersama pelaku diamankan barang bukti yaitu selembar kulit harimau sumatera utuh serta tengkorak kepala yang masih menempel pada bagian kulit.

Selain itu, polisi juga menyita tiga buah telepon seluler, kemasan bekas cat, satu buah mobil dan STNK-nya. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos Gakkum Aceh.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa operasi penangkapan berawal saat tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah yang menjual selembar kulit harimau seharga Rp70 juta.

Kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) tersebut dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh pada Sabtu-Minggu (24-25/10).

Kedua tersangka diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengapresiasi tim operasi yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian yang satwa dilindungi oleh Undang-Undang.

“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegas Subhan.

Kini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Di sisi lain, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menjelaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo.

Tags :
harimau sumatera perdagangan kulit
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25