KLHK Kirim Tim Penegak Hukum ke Malaysia Untuk Periksa Penyelundup Satwa

Penulis : Sri Utami
Media Indonesia - Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani telah mengutus tim untuk melakukan koordinasi dan upaya hukum terkait penyelundupan ratusan satwa liar yang digagalkan oleh otoritas Malaysia. Koordinasi tersebut selain untuk memeriksa kepastian kondisi satwa, jumlah, serta pelaku juga akan melakukan pemulangan pelaku penyelundupan untuk diproses berdasarkan hukum di Tanah Air.
"Untuk penindakan jaringan kejahatan transnational ini saya menugaskan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia, terkait pemulangan dan melihat jaringan internasional terkait tindakan kejahatan ini," jelas Ridho, Selasa (25/9).
Tindakan kejahatan internasional harus dibongkar hingga tuntas. Sehingga dapat memutus mata rantai kejahatan terhadap satwa.
"Iya kami akan koordinasikan untuk pengembalian dengan pihak Malaysia, tapi yang lebih penting adalah penindakan jaringan transnational untuk memutus rantai kejahatan terhadap satwa Indonesia," cetusnya
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriono menuturkan telah membentuk tim penegak hukum dan akan langsung memeriksa semua temuan aparat Negeri Jiran tersebut terkait penyelundupan ratusan satwa Indonesia.
"Sudah disepakati membentuk tim penegakan hukum dan repatriasi. Selanjutnya kami akan memeriksa langsung ke sana secepatnya untuk melihat semuanya termasuk kondisi satwa," jelasnya.
Selanjutnya, proses ekstradisi akan dilakukan secepatnya dan langsung berkoordinasi dengan bareskrim polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan.
"Kami akan berkoordinasi dengan bareskrim polri. Dan proses ini memang tidak terlalu lama karena selain masuk dalam anggota negara konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) juga kasus seperti ini sudah pernah terjadi di Malaysia," terangnya.
Sustyo mengatakan tidak mudah memutus mata rantai tindak penyelundupan satwa. Ada beberapa negara yang menjadi tujuan tindakan ilegal ini di antaranya Kuwait, Thailand, dan Malaysia.
Sumber : Media Indonesia

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
